Awal Ramadhan, Siswa di Bali Belajar dari Rumah
DENPASAR, NusaBali - Seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Bali akan melakukan kebijakan belajar dari rumah pada awal bulan Ramadhan 2025 atau 1446 H, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3–5 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK/SLB se-Bali guna membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H. “Jadi secara teknis itu bagi siswa di Bali nanti dapat penugasan dari sekolah, nanti penugasannya dalam bentuk apa itu kepala sekolah/guru yang paling paham kondisi muridnya,” ujar Ngurah Boy saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Ngurah Boy menyebut keputusan itu sebagai bentuk toleransi terhadap siswa muslim di sekolah, meskipun mayoritas siswa bukan beragama Islam. “Jadi siswa yang non muslim itu libur tapi belajar mandiri juga dapat penugasan dari sekolahnya,” imbuhnya.
Untuk siswa di Bali, ‘libur’ di awal bulan Ramadhan akan menambah hari libur selain libur panjang khusus di Bali seperti Galungan dan Kuningan yang juga sebentar lagi tiba. Menurut Ngurah Boy, pihak sekolah akan mengatur supaya hari libur tidak melanggar jam pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. “Tetap diatur. Jadi jam belajarnya anak-anak mencukupi,” tandasnya.
Kebijakan belajar dari rumah juga dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali yang menaungi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Seluruh satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Buleleng tahun ini akan menerapkan pembelajaran secara mandiri di awal bulan puasa.
“SE menyangkut pembelajaran saat Bulan Ramadhan menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk mengatur jam belajar termasuk juga penyelarasannya. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pak Sekda dan pak Pj Bupati untuk dirumuskan menjadi kebijakan daerah lewat surat edaran,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Setelah belajar mandiri di awal bulan Ramadan, pada tanggal 6-25 Maret, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan seperti biasa di satuan pendidikan.
Sementara itu pada tanggal 26, 27, 28 Maret dan 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Komang Budiarta juga menyatakan Pemerintah meliburkan 5 hari siswa yakni pada awal bulan puasa, 27 - 28 Februari dan 3, 4 dan 5 Maret 2025. Hal ini diatur dengan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 02 tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025, dan Menteri Agama Nomor 400.1/320/SJ. 7 adi
Komentar