nusabali

Buleleng Kena Rasionalisasi Rp 25 Miliar Dana Transfer Pusat

  • www.nusabali.com-buleleng-kena-rasionalisasi-rp-25-miliar-dana-transfer-pusat

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng terkena dampak efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Buleleng dirasionalisasi sebesar Rp 25 miliar. Anggaran tersebut ada di post Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui usai rapat hybrid, di di ruang Buleleng Command Centre (BCC) Dinas Kominfosanti Buleleng, Kamis (6/2) kemarin membahas terkait Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Suyasa menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat akan berdampak pada pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp 25 miliar. Jumlah anggaran yang dikurangi diperuntukkan khusus untuk infrastruktur. Ada di pos DAU bidang pekerjaan umum dan DAK irigasi, yang seluruhnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Selain pengurangan dana transfer, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini pemerintah daerah juga wajib melakukan efisiensi di setiap belanja yang telah diatur. Seperti perjalanan dinas, belanja pendukung kegiatan, seremonial, publikasi hingga cetak baliho.

“Jadi nanti tidak usah heran kedepan tidak banyak lagi cetak baliho setiap kegiatan, kemungkinan upacara seremonial ulang tahun akan berkurang. Hasil efisiensi bisa digunakan untuk menutup program yang dikurangi transfernya (irigasi dan pekerjaan umum). Salah satu item dari Inpres 1 ini,  lebih fokus pada pembangunan yang bersifat pelayanan publik,” ungkap Suyasa.

Terkait dengan hal tersebut, Pemkab masih menunggu surat Mendagri tentang proporsi efisiensi anggaran yang dapat dilakukan pada setiap belanja yang diatur dalam Inpres. Namun Suyasa menyebut program kerja 2025 masih sama seperti yang dirancang di tahun 2024 lalu. Hanya saja tingkat operasional program yang tidak terukur akan dikurangi anggarannya.

Suyasa mencontohkan pengurangan biaya konsumsi pada setiap rapat-rapat, dengan solusi rapat dilaksanakan luring dan daring. Pengurangan biaya konsumsi rapat yang diatur dalam Inpres juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pembatasan penyiapan minuman kemasan plastik dan kewajiban membawa tumbler pada rapat kerja pemerintahan, menurut Suyasa jauh bisa mengefisiensi anggaran.7 k23

Komentar