nusabali

Wajib Pakai Tumbler Mulai 10 Februari

Bupati Tamba Terbitkan SE Pembatasan Timbulan Sampah

  • www.nusabali.com-wajib-pakai-tumbler-mulai-10-februari

NEGARA, NusaBali - Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik di jajaran Pemkab, BUMD, dan sekolah-sekolah.

Bupati Tamba mengatakan, Pemkab  Jembrana terus berupaya mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai. Dirinya pun meminta para ASN ataupun jajaran instansi Pemkab harus menjadi pelopor di tengah-tengah masyarakat. 

"Dengan SE ini, kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik. Tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah. Namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah, termasuk kantor desa, semua ikut berperan," ujar Bupati Tamba, Kamis (6/2).

Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa menerangkan bahwa Surat Edaran ini merupakan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ada sejumlah point penting dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/ 274/DLH/2025 ini.

Diantarnya, seluruh Pimpinan OPD, BUMD Pemkab Jembrana, dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemkab Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum serta makanan dalam kemasan plastik di ruang kerja. Selian di kantor, larangan serupa juga diberlakukan pada kegiatan rapat, pertemuan, dan acara seremonial lainnya. 

Seluruh pegawai diminta membawa tumbler (botol minum) untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial, rapat, pertemuan, dan kegiatan lainnya. Sangat dianjurkan untuk menggunakan tumbler berbahan stainless ataupun plastik yang telah bersertifikasi BPA free. 

Setiap Kepala Sekolah dan guru juga diminta menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi atau meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman. "Surat Edaran ini akan dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Para Pimpinan OPD, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan SE ini di instansi/lembaga masing-masing," ucap Sekda Budiasa.7ode

Komentar