Ribuan Peserta Seleksi PPPK Tahap II, Berebut Sisa Formasi Tahap I
“Kalau yang peserta seleksi tahap I yang belum dapat formasi dan diusulkan di tahap II tidak ikut tes lagi. Mereka dapat prioritas”
SINGARAJA, NusaBali
Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng saat ini sedang memproses seleksi tahap II. Proses seleksi tahap II ini dibuka setelah seleksi tahap I tuntas pada awal Januari lalu.
Penjaringan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap II memperebutkan sisa formasi yang belum terisi oleh peserta di tahap I.
Pemkab Buleleng dalam pengangkatan status tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng, mendapatkan formasi sebanyak 4.124. Ribuan formasi ini terdiri dari 100 formasi PPPK Guru, 119 formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.905 formasi Tenaga Teknis. Formasi ini awalnya diperuntukkan untuk tenaga non ASN yang sudah masuk data base BKN pada tahun 2022 lalu.
Pada seleksi tahap I, ada 3.850 peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Dari hasil seleksi di akhir tahun 2024 lalu, yang dinyatakan lolos dan mengisi formasi sebanyak 3.586. Sehingga masih ada sisa formasi kosong sebanyak 538.
“Seleksi tahap II ini sesuai Permenpan dapat diikuti oleh tenaga non ASN yang bekerja di pemerintah dan aktif berturut-turut selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Setelah ditutup pendaftaran 20 Januari lalu pesertanya sebanyak 2.000 orang lebih,” kata Ketua Pansel PPPK Buleleng Gede Suyasa.
Namun dalam proses seleksi PPPK tahap II ini, Pansel bertugas untuk menyelesaikan Tenaga Honorer K2, tenaga non ASN peserta seleksi tahap I, yang belum dapat mengisi formasi. Jumlahnya sebanyak 264 orang dengan status kelulusan R2, R3. Mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengisi 538 formasi yang masih kosong. Dengan kondisi ini, peserta seleksi tahap II dengan masa kerja dua tahun terakhir hanya berpeluang merebut 274 formasi yang masih tersisa.
“Kalau yang peserta seleksi tahap I yang belum dapat formasi dan diusulkan di tahap II tidak ikut tes lagi. Mereka dapat prioritas,” imbuh dia.
Sementara itu dalam proses seleksi PPPK tenaga non ASN, Suyasa menegaskan BKN tidak memperbolehkan memindahkan formasi dari satu Organisasi perangkat Daerah (OPD) satu ke OPD yang lain di lingkup Pemkab Buleleng. Yang dimungkinkan adalah mengarahkan peserta yang belum bisa menempati formasi (264 orang) dipindahkan ke OPD lain yang ada formasinya.
Tahapan seleksi PPPK tahap II serupa dengan tahap I. Setelah seleksi administrasi, akan mengikuti tes, pengumuman, masa sanggah hingga pemberkasan untuk diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).7 k23
Komentar