nusabali

8 Napi Lapas Singaraja Bebas Berkat Program Cuti Bersyarat

  • www.nusabali.com-8-napi-lapas-singaraja-bebas-berkat-program-cuti-bersyarat

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak delapan orang warga binaan (WB) atau narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Singaraja bebas berkat program cuti bersyarat (CB), pada Rabu (5/2). Meskipun bebas, para narapidana tersebut diwajibkan melaporkan diri setiap bulan.

Adapun delapan narapidana yang dibebaskan itu berasal tersebut terdiri dari dua orang narapidana perkara narkotika, tiga orang narapidana pencurian, kemudian narapidana perkara penggelapan, penganiayaan, dan pelanggaran lalu lintas masing-masing satu orang.

Adapun program cuti bersyarat ini merupakan proses pembinaan di luar Lapas Singaraja. Program ini bisa dijalankan narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, atau sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa mengatakan, cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial kepada para narapidana. Setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen mengubah diri menjadi lebih baik.

Kata dia, bebasnya para narapidana ini berdasarkan surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Melalui proses tahapan pemberkasan dari Lapas Singaraja hingga ke tingkat pusat, sesuai dengan SOP yang ada.

“Ada tujuh orang warga binaan laki-laki dan satu orang perempuan yang bebas hari ini. Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikonfirmasi kemarin siang.

Untuk mendukung jalannya program cuti bersyarat, pihak keluarga narapidana juga diminta membuat surat jaminan kesanggupan yang diketahui oleh Lurah maupun Perbekel setempat. Surat jaminan itu intinya menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri, melanggar hukum, serta membantu membimbing dan mengawasi napi selama masa cuti bersyarat.

”Pasca bebas hari ini, delapan napi ini langsung diserahkan ke Bapas Denpasar melalui Pos Bapas Singaraja,” lanjut Riasa.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Pos Bapas Singaraja, I Ketut Arta Wijaya menyebut, kalau para napi yang mengikuti cuti bersyarat memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalani. Kewajiban ini melekat setelah mereka diserahterimakan dari Lapas Singaraja. Para narapidana itu juga akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Kewajiban mereka adalah wajib lapor diri setiap bulan ke Pos Bapas Singaraja, mengikuti bimbingan di Pos Bapas Singaraja, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal napi.

Kewajiban tersebut memiliki kaitan dengan CB yang para napi itu terima. Bila ada pelanggaran, maka hak integrasi mereka akan dicabut. “Jika dalam pelaksanaannya ternyata ada pelanggaran hukum, maka hak integrasi yang bersangkutan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas Singaraja,” tegasnya. 7 mzk

Komentar