Dinas LHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah bagi Pengelola Horeka
DENPASAR, NusaBali - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menggelar workshop penanganan sampah dari sumber bagi pengelola hotel, restoran, dan kafe (horeka), di Gedung Sewaka Dharma (GSD), Lumintang, Denpasar Utara, Rabu (5/2).
“Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata tidak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah, maka perlu langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kadis LHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa saat memberi sambutan pada workshop yang diikuti 100 pengelola hotel, restoran, dan kafe.
Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, diketahui bahwa sumber sampah dari aktivitas perniagaan termasuk di dalamnya sektor horeka merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga, yaitu mencapai 11,4 persen dengan jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.
Menyikapi hal tersebut maka diperlukan upaya-upaya serius dan nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu.
“Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan,” kata Ida Bagus Putra Wirabawa.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri LHK No P.75 Tahun 2019 memberi panduan lebih rinci bagi pelaku usaha horeka, seperti tidak menyediakan kantong belanja plastik, tidak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, tidak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat diguna ulang.
Mengenai regulasi dan kewajiban pelaku usaha dari sektor horeka dalam pengelolaan sampah dipaparkan oleh sejumlah narasumber, yakni, Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra Putu Mekar Prihatini, Director of Sustainability Desa Potato Head Amanda Marcella, serta Analis Lingkungan Hidup Dinas LHK Kota Denpasar Mia Krisna Pratiwi.
Salah seorang peserta workshop, Gede Noviartha dari Hotel Mercure Sanur menyatakan senang dapat mengikuti kegiatan workshop. “Dari workshop ini kami bisa belajar terkait cara pengelola sampah dari yang paling sederhana. Setelah ini akan kami tindaklanjuti dengan menerapkannya baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal kami,” ucapnya. 7 bin
Komentar