nusabali

Jendrika Tegaskan ASN Jadi Pelopor Pengurangan Plastik Sekali Pakai

  • www.nusabali.com-jendrika-tegaskan-asn-jadi-pelopor-pengurangan-plastik-sekali-pakai

SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubenur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung.

Langkah ini sebagai upaya mengurangi timbunan sampah plastik di lingkungan kantor pemerintahan. Jendrika menegaskan, SE ini menjadikan ASN sebagai pelopor pengurangan plastik sekali pakai. 

Dalan surat edaran tersebut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah, dan pemerintah desa se-Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol). 

Tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan dan acara seremonial lainnya. Sebagai gantinya agar membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan Pemkab Klungkung terus berupaya dalam mengurangi timbunan sampah anorganik utamanya yang berasal dari plastik kemasan sekali pakai. 

Dengan surat edaran ini untuk menjadikan ASN sebagai pelopor di tengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah juga BUMD, sekolah hingga kantor-kantor desa. “Semua harus ikut berperan,” tegas Jendrika.

Para kepala sekolah dan guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman. “Surat edaran ini sudah dilaksanakan secara efektif mulai 3 Februari 2025,” ujar Jendrika. @wan

Komentar