Dewa Palguna Pertanyakan Kewenangan DPR Bisa Evaluasi Hakim Konstitusi hingga Pimpinan KPK
JAKARTA, NusaBali.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan langkah DPR yang merevisi peraturan tata tertib sehingga bisa mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi.
"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat ke luar?" ujar Palguna saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2025).
Mantan hakim konstitusi itu menyoroti pemahaman DPR terkait hukum ketatanegaraan. Ia menilai revisi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan pemisahan kekuasaan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki hukum? Masa DPR tak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?" ucapnya.
Lebih lanjut, Palguna menyebut langkah DPR ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jika mereka mengerti tapi tetap melakukan, berarti mereka tidak ingin negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas aturan yang mereka suka dan menguntungkan kepentingannya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini memasukkan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi dan pimpinan KPK.
Pasal 228A ayat (1) menyebutkan DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Sementara itu, ayat (2) menyatakan hasil evaluasi bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.
Dengan revisi ini, hakim konstitusi yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR tetap bisa dievaluasi di kemudian hari. Perubahan ini pun menuai kritik karena dinilai dapat mengganggu independensi hakim MK dan pejabat publik lainnya. *ant
Komentar