nusabali

Revisi UU Minerba Disetujui, Baleg DPR RI Sebut Sebagai Implementasi Pasal 33

  • www.nusabali.com-revisi-uu-minerba-disetujui-baleg-dpr-ri-sebut-sebagai-implementasi-pasal-33

JAKARTA, NusaBali - Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (23/1) sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ada sejumlah pertimbangan untuk merevisi UU tersebut.

Salah satunya, sebagai implementasi dari Pasal 33 UUD 1945. Hal itu disampaikan Doli dalam Forum Legislasi bertajuk Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (4/2). "Inti dari perubahan undang-undang ini, berkaitan dengan dua hal. Pertama menegaskan dan memperkuat konsep atau proses hibrisasi kita dari sumber daya mineral, khususnya batu bara dan energi mineral lainnya. Kedua, bagaimana implementasikan secara lebih detail dan lebih rinci Pasal 33 UUD 1945," ujar Doli.

Doli mengatakan, selama ini pengelolaan sumber daya mineral sangat eksklusif. Kata dia, hanya dimungkinkan dikelola oleh orang-orang tertentu saja atau pemilik modal yang cukup besar. Namun, kebijakan pemerintah sekarang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto ingin sumber daya mineral diakses oleh semua lapisan masyarakat. "Oleh karena itu, kami ingin memungkinkan ke sana. Bagaimana membuka peluang seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses sumber daya mineral itu. Ini sudah dilakukan pada periode akhir zaman Presiden Jokowi. Waktu itu dengan Inpres. Nah, Presiden Prabowo menganggap ini sebuah kebijakan yang baik dan penting," kata politisi Partai Golkar, ini.

Maka, lanjut mantan Ketua Komisi II ini, untuk menguatkan itu dimasukan dalam undang-undang. Nantinya, izin usaha pertambangan bisa diakses oleh ormas-ormas keagamaan, UMKM, perusahaan perorangan, koperasi dan juga perguruan tinggi. Perguruan tinggi bagi Doli sangat penting untuk bisa mengaksesnya. Sebab, APBN memiliki keterbatasan terhadap dunia pendidikan. "Dulu memang negara memberikan subsidi yang cukup besar pada perguruan tinggi kita. Sekarang, perguruan tinggi sudah diberi kewenangan untuk mandiri mengelola, mencari dan kemudian mengelola dananya sendiri," imbuh Doli.

Oleh karena itu, lanjut Doli, pemerintah bersama DPR RI menganggap perguruan tinggi perlu disupport dengan pola lain. Pola lain itu, adalah bagaimana mereka diberi kesempatan punya akses mengelola sumber daya mineral yang bisa dikelola agar kelak menjadi universitas internasional dan riset.

Untuk menjadi seperti itu, membutuhkan biaya tidak sedikit. "Oleh karenanya, negara ikut hadir memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang memang sekarang ini sebagian besar sudah dikelola secara mandiri bisa punya akses pada sumber-sumber pendanaan. Nantinya, ada pengaturan tentang perguruan tinggi itu," papar Doli.

Sementara Anggota Komisi XII DPR RI, M. Haris menyatakan, dengan diberi kesempatan perguruan tinggi mengelola sumber daya mineral diharapkan tata kelola pertambangan berkualitas dan aspek lingkungan terjaga. Diketahui efek negatif dari pertambangan adalah aspek lingkungan. "Jadi, nantinya kampus memiliki semacam laboratorium untuk mengimplementasikan idealisme mereka. Dengan kampus mengelola sumber daya mineral pula dapat memberi peluang keuangan mereka lebih baik," kata pria dari Fraksi PKS ini. k22

Komentar