nusabali

Terlalu Kreatif! WNA Inggris Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-terlalu-kreatif-wna-inggris-buka-usaha-sewa-motor-di-nusa-penida

DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. WNA tersebut ditangkap saat petugas melakukan pengawasan rutin pada 25 Januari 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa KSM memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, ia diduga telah menjalankan usaha sewa motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. “Target konsumennya adalah WNA yang berlibur di Nusa Penida,” ujar Ridha, Selasa (4/2/2025).  

Modus Operandi dan Pelanggaran 

Menurut Ridha, KSM mengiklankan usahanya melalui media sosial dengan menyewakan tiga hingga empat unit motor setiap hari. Tarif sewa yang ditawarkan mencapai Rp150 ribu per hari untuk satu unit motor. “Dari hasil penyelidikan, KSM hanya beroperasi di Nusa Penida,” tambahnya.  

KSM diketahui menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan usaha. “Izin tinggal kunjungan hanya diberikan untuk keperluan kunjungan, bukan untuk bekerja atau berusaha,” tegas Ridha.  

Tindakan Hukum dan Kasus Lain

Selain KSM, Kantor Imigrasi Denpasar juga menangani beberapa kasus pelanggaran keimigrasian lainnya. Salah satunya melibatkan WNA asal Ghana berinisial RM yang ditangkap pada 20 Januari 2025 karena melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia. RM diketahui memiliki visa saat kedatangan (VOA) yang telah berakhir pada 2019.  

Kasus lain melibatkan WNA asal Kanada berinisial CBY, yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan karena melakukan pencurian di sebuah toko seni di kawasan Sanur pada 30 Januari 2025. CBY sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar.  

Selain itu, tiga WNA asal India juga ditangkap karena melakukan penipuan daring (scamming) terhadap sesama warga India di negaranya. Keenam WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

Ridha mengingatkan kepada seluruh WNA di Bali untuk mematuhi peraturan keimigrasian. “Izin tinggal yang diberikan harus digunakan sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan,” tegasnya.  

Kantor Imigrasi Denpasar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali, terutama yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.  *ant

Komentar