nusabali

Mengapa Izin PBG dan SLF Amat Penting dalam Dunia Konstruksi? Simak Penjelasannya

  • www.nusabali.com-mengapa-izin-pbg-dan-slf-amat-penting-dalam-dunia-konstruksi-simak-penjelasannya

DENPASAR, NusaBali.com – Pentingnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam dunia konstruksi menjadi perhatian utama bagi para pelaku industri. Kedua izin tersebut tidak hanya menjamin legalitas bangunan, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Tanpa PBG dan SLF, pemilik bangunan dapat menghadapi berbagai sanksi administrasi hingga penghentian operasional bangunan.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai pentingnya PBG dan SLF, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ngurah Rai bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bali menggelar talkshow di Living World Denpasar pada Sabtu (1/2/2025), yang merupakan hari kedua UNR Education Expo 2025.

Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk kontraktor, konsultan perencana dan pengawas, dosen, mahasiswa, serta staf Dinas PU dan Perizinan yang menyelenggarakan SIMBG. Talkshow menghadirkan Dr. Ar. Ir. Ngakan Ketut Acwin Dwijendra, ST., S.Ds., MA, MH, IAI, IPU, ASEAN Eng, APEC Eng, selaku Ketua PII Bali, Ketua PAPTI Bali, serta Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur di beberapa kabupaten/kota di Bali. 

Acara dipandu oleh Dr. Ir. Ni Kadek Astariani, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, APEC Eng, dosen Teknik Sipil FST UNR sekaligus Sekretaris PII Wilayah Bali dan TPA Bidang Struktur di beberapa kabupaten/kota di Bali.

Dalam pemaparannya, Acwin menjelaskan bahwa PBG merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat digunakan.

PBG memiliki beberapa manfaat utama, di antaranya memastikan legalitas bangunan, menjamin keamanan, memperlancar proses pembangunan, serta meningkatkan nilai investasi. Sebaliknya, tanpa PBG, pembangunan dapat dihentikan, dikenai denda, atau bahkan dibongkar jika melanggar aturan.

SLF juga memiliki peran penting dalam menjamin kelayakan fungsi bangunan. Sertifikat ini wajib dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan untuk operasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, keandalan bangunan dilihat dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bangunan tanpa SLF dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, penghentian pemanfaatan, hingga pembongkaran.

Masa berlaku SLF berbeda untuk tiap jenis bangunan. Untuk bangunan umum, SLF berlaku selama lima tahun, sedangkan untuk rumah tinggal, berlaku hingga 20 tahun. Pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF sebelum masa berlakunya habis dengan melampirkan hasil pengkajian teknis dari tenaga ahli yang memiliki sertifikasi.

Dr. Ir. Ni Kadek Astariani, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, APEC Eng., Dosen Teknik Sipil FST UNR.

Sementara itu, Kadek Astariani menyoroti pentingnya kepemilikan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) bagi para profesional di dunia konstruksi. STRI hanya bisa diperoleh oleh insinyur yang telah menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII). 

Ia juga menginformasikan bahwa Fakultas Sains dan Teknologi UNR memiliki Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) yang telah terakreditasi Baik. Program ini akan mulai perkuliahan pada 10 Februari 2025 dengan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan kelas reguler.


Komentar