Lima Desa Diisi Penjabat Perbekel
SEMARAPURA, NusaBali - Sebanyak 5 desa di Kabupaten Klungkung mengikuti pemilihan perbekel (Pilkel) tahun 2025.
Kekosongan kelima perbekel diisi oleh Pj (Penjabat). Masing-masing Desa Paksebali, Desa Pikat (Kecamatan Dawan), Desa Suana, Desa Sakti (Kecamatan Nusa Penida), dan Desa Manduang (Kecamatan Klungkung). Kadis PMD Pengendalian Penduduk dan KB Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan dari lima desa itu, Desa Paksebali melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) setelah pelantikan bupati/wakil bupati terpilih.
Hasil konsultasi dengan Pemprov Bali, pemilihan antar waktu agar dilaksanakan setelah selesai tahapan Pilkada serentak. “Pembiayaan sepenuhnya dianggarkan dari APBDesa,” jelas Suteja, Senin (3/2). Pilkel untuk 4 desa lainnya dilaksanakan serentak setelah keluarnya aturan pelaksanaan tentang UU No 3 Tahun 2024. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri belum terbit. Pembiayaan dianggarkan dari APBD dan APBDesa.
Besaran anggaran dari APBD kepada desa sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di masing-masing desa. “Paling kecil Rp 20 juta dan paling banyak Rp 60 juta per desa,” kata pejabat asal Kecamatan Selat, Karangasem ini. Sedangkan untuk Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan dan Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni sekretaris desa (Sekdes). 7 wan
Komentar