nusabali

Pegawai Non ASN Masa Kerja 2 Tahun Lebih Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

  • www.nusabali.com-pegawai-non-asn-masa-kerja-2-tahun-lebih-berpeluang-jadi-pppk-paruh-waktu

Para non ASN kluster satu yang gagal lolos seleksi itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

NEGARA, NusaBali
Pascaberlaku larangan pengangkatan pegawai non ASN per tahun 2025, pemerintah daerah berpeluang mengangkat para pegawai non ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun non ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun harus mengikuti tahapan seleksi CPNS ataupun seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Jembrana I Made Budiasa Jumat (31/1). Sekda Budiasa yang sempat berkoordinasi ke pihak Pemerintah Pusat mengenai nasib para non ASN, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat secara tegas melarang perekrutan non ASN. Kemudian dalam rangka penataan pegawai non ASN, pemerintah daerah diharuskan menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan atau PPPK paruh waktu.

Secara garis beras, Sekda Budiasa menjelaskan, sebenarnya ada 3 kluster non ASN. Klaster satu adalah non ASN yang sudah masuk database BKN dan sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS ataupun seleksi PPPK Tahap I. Menurutnya, para non ASN kluster satu yang gagal lolos seleksi itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. "Kalau yang sudah lulus seleksi Tahap I, nanti diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan yang tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu. Jadi kluster satu itu sudah clear, sudah pasti bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya. 

Kluster dua, sambung Sekda Budiasa, adalah non ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun lebih dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Di mana untuk pendaftaran seleksi PPPK Tahap II itu sudah ditutup pada tanggal 20 Januari lalu dan tahapan seleksi kompetensinya akan digelar antara bulan April-Mei 2025 nanti. "Untuk kluster II ini memang belum ada keputusan secara tertulis. Tetapi secara lisan, disampaikan bahwa yang sudah mendaftar dan mengikuti seluruh proses seleksi tahap II juga bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya. 

Sementara untuk kluster tiga, sambung Sekda Budiasa, adalah non ASN dengan masa kerja di bawah 2 tahun. Non ASN belum genap 2 tahun yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap II itu dipastikan tidak ada peluang diangkat menjadi PPPK. Karena tidak ada peluang dan terbentur aturan, diambil keputusan untuk memberhentikan para non ASN kluster tiga ini. 

"Sebenarnya tidak kami berhentikan. Tapi kontraknya memang sudah habis sampai Desember dan tidak diperpanjang. Keinginan kami kemarin juga ingin membantu agar mereka bisa sampai proses penetapan PPPK dengan perkiraan sampai bulan Maret 2025. Ternyata, ada penegasan dari Kemendagri bahwa tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga non ASN. Artinya kalau kami memperpanjang ini, kami kembali mengangkat non ASN," ucap Sekda Budiasa. 

Menurut Sekda Budiasa, ada sekitar 400-an orang yang masuk dalam non ASN kluster tiga tersebut. Jumlah itu dinyatakan tidak sebanyak non ASN kluster satu dan kluster dua yang mencapai total sekitar 2.100-an orang. Dirinya pun menegaskan bahwa di APBD Jembrana 2025 sudah disiapkan anggaran untuk menggaji para non ASN. Namun karena ada larangan pengangkatan non ASN, para non ASN yang masih dipekerjakan saat ini juga belum bisa digaji dan nantinya baru bisa mendapat gaji setelah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Dari hasil konsultasi kami, dari Kemendagri menyarankan untuk bisa membayar tenaga non ASN sampai dengan penetapan PPPK penuh dan paruh waktu, nanti di SK-an Bupati. Jadi nanti gajinya dirapel. Yang jelas sekarang ini Kepala OPD tidak boleh membuat kontrak. Karena kalau Kepala OPD membuatkan kontrak, artinya Kepala OPD mengangkat non ASN baru lagi," ucap Sekda Budiasa.7ode

Komentar