nusabali

Pengawasan Dana Desa Diperketat

  • www.nusabali.com-pengawasan-dana-desa-diperketat

Alokasi dana desa yang setiap tahun jumlahnya makin tinggi, mendapat perhatian dari aparat berwajib.

BANGLI, NusaBali
Sebagai upaya antisipasi adanya tindakan penyelewengan, Kejaksaan Negeri Bangli melakukan sosialisasi tentang dana desa kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Bangli di aula Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis (24/8). 

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ida Ayu Retnasari usai sosialisasi menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk menjelaskan kepada kepala desa agar tidak ragu-ragu ataupun takut dalam mengelola dana desa. Namun pihaknya sudah mengingatkan untuk pengelola dana tersebut agar sesuai aturan. Bila sudah sesuai mekanisme tentu nanti tidak timbul persoalan. ‘’Jangan sampai karena ragu-ragu, program yang sudah direncanakan tidak berjalan," ungkapnya. 

Pihak Kejaksaan akan mendampingi untuk pengelolaan dana desa tersebut. Bila ada persoalan pihak desa bisa menyampaikan kepada Kejaksaan mengingat sudah ada Tim Pengawalan dan Pengaman Pembangunan Dana Pemerintah Desa (TP4D). Kucuran dana untuk desa di Bangli antara Rp 500 juta - Rp 1 miliar. Dana ini sesuai proposal yang diajukan sehingga nilainya berbeda-beda antara satu desa dengan desa lain. Seperti, Desa Songan B dengan nilai paling tinggi Rp 1.238.494.000. "Total dana desa Kabupaten Bangli Rp 55.783.753.000 yang terbagi untuk 68 desa. Dana cukup besar, rawan terjadi tindak pidana korupsi. Maka seluruh komponen berperan dalam pengawasan," imbuhnya. 

Ida Ayu Retnasari menegaskan sejauh ini belum ada indikasi tindak pidana korupsi menyangkut dana desa. Bila menoleh beberapa tahun lalu, ada satu kasus yang melibatkan Kepala Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli. "Kami berharap tidak terulang kasus serupa," imbuhnya. 

Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Terunyan pada tahun 2014 yakni I Ketut Sutapa. Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Terunyan. Akibat perbuatannya, Ketut Sutapa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. 

Lanjutnya, sosialisasi itu mendapat apresiasi seluruh kepala desa. Hadir pula pejabat di lingkungan Pemkab Bangli, baik Inspektorat, Bagian Hukum, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur terkait lainnya. *e

Komentar