ASN Pemprov Bali Komitmen Jaga Netralitas Pilkada
DENPASAR, NusaBali - Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Ketut Nayaka menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam hajatan Pilkada serentak 2024.
Hal itu ditegaskannya saat melakukan pertemuan dengan Kanit I Subdit I Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali AKP I Made Gede Segara Yasa di Denpasar, Rabu (31/7).
"Biro Organisasi Provinsi Bali akan selalu mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 guna terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat," kata Nayaka. Ia menyambut baik dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Polda Bali, khususnya Direktorat Intelkam, karena telah menjalin silaturahmi dan koordinasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Nayaka menyampaikan, ASN Bali telah mendapat arahan dan dukungan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sebagai penyelenggara Pemilu, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Arahan tersebut, sambung Nayaka, akan disampaikan kepada seluruh staf di lingkungan Pemprov Bali. Kanit I Subdit I Dit Intelkam Polda Bali AKP I Made Gede Segara Yasa berharap netralitas ASN tetap terjaga dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Bali. ASN diharapkan tidak berpolitik praktis.
"Maka melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, dapat disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali agar tetap menjaga profesionalisme dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024," ucapnya.
Segara Yasa menambahkan, pertemuan dilakukan agar sinergitas Polda Bali dengan Biro Organisasi Provinsi Bali tidak sampai terputus. Menjelang Pilkada serentak 2024, kepolisian berharap kerja sama dari pihak Biro Organisasi Provinsi Bali. Sekecil apapun isu-isu yang berkembang, baik di lingkungan ASN, masyarakat, maupun di media sosial, untuk saling berbagi informasi dalam rangka pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sehingga situasi tetap kondusif baik sebelum, pada saat, dan pasca Pilkada.
Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menegaskan bahwa ada dua esensi dari netralitas (ASN), yaitu tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak membuat keputusan yang mampu merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, bertempat di di Swiss Belresort Watujimbar Sanur, Denpasar, Kamis (25/7) lalu.
Menurut Wirka, ASN menjadi posisi yang strategis dalam pemilihan, mengingat tidak sedikitnya suara yang dapat diraih melalui pendekatan kepada ASN, utamanya untuk calon-calon petahana (incumbent). “Untuk itu ASN harus fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang terbaik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ucapnya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ini.
Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut menerangkan bahwa imbas dari bentuk ketidaknetralan ASN bukan hanya merusak sistem demokrasi bangsa, namun juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. “Jika ASN tidak netral, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kemurnian hasil Pilkada? Ini tentu memiliki daya rusak yang signifikan pada proses elektoral,” pungkas pria asal Baturiti, Tabanan tersebut.
Wirka mengingatkan bahwa sukses tidaknya penerapan netralitas ini dalam pemilihan tergantung dari seluruh pihak dan stakeholder terkait dalam membentengi diri, menahan, dan turut serta dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkup terkecilnya. 7 a
1
Komentar