BPBD Mohonkan Santunan Korban Terseret Ombak
BANGLI, NusaBali - BPBD dan Damkar Bangli akan mengajukan permohonan santunan untuk korban terseret ombak di Pantai Saba, Gianyar, belum lama ini. Santunan akan dimohonkan ke Pemprov Bali.
Seperti diketahui korban meninggal dua orang itu merupakan warga Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Bangli Sang Ketut Supriadi mengatakan pada 6 Mei lalu terjadi musibah, yakni warga Bangli terseret arus saat berada di Pantai Saba. Dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni I Made Marik Adi Putra serta I Kadek Aditya Apriana.
Atas kejadian tersebut, Bidang Rehabilitasi dan Reokonstruksi hadir ke rumah korban. "Kemarin kami ke rumah korban untuk mengumpulkan data beserta dokumen kelengkapan sebagai usulan ke BPBD Provinsi Bali," jelasnya Selasa (14/5).
Menurut Sang Ketut Supriadi, usulan dalam bentuk santunan yang mana berpedoman dgn PerGub No 32 th 2021 beserta perubahanya yakni Pergub Bali No : 37 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban/musibah.
Diakui, kini pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari ahli waris korban. Jika semua data sudah terpenuhi dari pihak desa, maka pihaknya akan membawa usulan itu ke BPBD Bangli. "Selanjutnya kan kami proses dan diajukan ke BPBD Bali. Jika kelengkapan dokumen segera terpenuhi tentu, maka usulan juga bisa lebih cepat. Nantinya, untuk besaran yang diperoleh oleh ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.7esa
1
Komentar