nusabali

Selundupkan 2,9 Kg Hasish, Bule Rusia Divonis 17 Tahun

  • www.nusabali.com-selundupkan-29-kg-hasish-bule-rusia-divonis-17-tahun

Bule asal Rusia, Roman Kalashnikov,29 divonis 17 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis hasish di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Senin (31/7).

DENPASAR, NusaBali

Hukuman ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Parta Bhargawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama tujuh belas tahun penjara dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 2 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama empat bulan,” tegasnya. Mendengar putusan tersebut, Roman hanya bisa tertunduk lesu.

Sementara JPU, I Made Tangkas menyatakan pikir-pikir atas putusan yang masih di bawah tuntutan JPU. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas Tangkas. Sebelumnya, Roman ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai lantaran kedapatan membawa hasish (sari tanaman ganja) seberat 3 kg saat memasuki wilayah Bali pada 14 Desember 2016 lalu.

Barang terlarang tersebut dibawa dari Nepal. Saat tertangkap, hashish tersebut dimasukan ke dalam 25 paket pasta gigi bermerek Danti yang disimpan di dalam koper. Saat ke Bali, Roman menggunakan pesawat Malindo Air OD 306 dengan rute Kuala Lumpur – Denpasar. Dia ditangkap saat hendak keluar dari pintu penerbangan internasional. Saat diperiksa petugas menggunakan narkotest, warga negara Rusia itu positif menggunakan narkoba dan langsung diamankan petugas. Saat itu, Roman mengaku narkotika itu akan dikonsumsi sendiri selama berlibur di Bali. *rez

Komentar