nusabali

Samsat Tanpa BPKB Asli ‘Dicuk’ Ratusan Ribu

  • www.nusabali.com-samsat-tanpa-bpkb-asli-dicuk-ratusan-ribu

Petugas menunjuk biro jasa khusus untuk mengambil BPKB di finance guna mengurus perizinan (samsat). Untuk itu, pemilik kendaraan dikenai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

DENPASAR, NusaBali
Sejumlah pemilik kendaraan angkutan roda empat mengadukan indikasi pungutan liar ke DPRD Bali, Selasa (29/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka merasa dirugikan oleh oknum dari institusi kepolisian yang terindikasi melakukan pungli saat mengurus izin angkutan pariwisata di bagian Registrasi dan Identifikasi (Reg Ident) Polda Bali. 

Pemilik kendaraan roda empat yang dikoordinatori Ni Made Rai Antari dan Ni Komang Ayu Esiyani ditemui anggota dewan dari Komisi III yang membidangi perhubungan dan angkutan darat, Ida Bagus Pada Kusuma (Golkar) dan I Wayan Adnyana (Demokrat). 

Keterangan Esiyani di hadapan anggota dewan, pihaknya mengurus izin angkutan pariwisata ke bagian Reg Ident Kantor Samsat Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar. Namun permohonan ditolak karena tidak bisa menyertakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli. Esiyani telah menyampaikan kepada pihak petugas bahwa BPKB kendaraan miliknya masih di finance karena kendaraannya dibeli dengan cara kredit. Pihak petugas meminta BPKB diambil melalui biro jasa. Anehnya biro jasa yang bisa mengambil BPKB di finance adalah biro jasa yang ditunjuk pihak kepolisian.   

Menurut Esiyani, pihaknya pun akhirnya bisa mengeluarkan BPKB dari finance melalui biro jasa dengan membayar Rp 500 ribu kepada biro jasa yang ditunjuk resmi oleh kepolisian. Namun saat mengurusnya kembali di Reg Ident malah petugas meminta pembayaran lagi sebesar Rp 150 ribu. 

“Logikanya, bagaimana kami bisa menunjukkan BPKB. Mobil yang kami urus ini masih kredit. Masih di finance,” kata Esiyani seraya menyebutkan pungli Rp 150 ribu dilakukan seorang oknum petugas kepolisian di kantor samsat. 

Kenapa mengurus izin kendaraan pariwisata bisa ke Polda Bali? Pemilik kendaraan lainnya Rai Antari menyebutkan untuk mengurus kendaraan pribadi ke angkutan pariwisata berproses dari dinas perhubungan, komunikasi, dan informatika (dishubkominfo). Setelah dari dishubkominfo berlanjut registrasi dan identifikasi di Polda Bali. 

“Kami menyampaikan aspirasi ke sini (dewan) sebagai masyarakat. Kami berharap difasilitasi supaya bisa mengurus izin kendaraan pariwisata, agar armada kami bisa beroperasi resmi,” kata perempuan asal Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, ini.
Anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagsu Pada Kusuma merespons keluhan pemilik kendaraan dengan meminta mereka bersurat untuk audiensi di DPRD Bali. “Nanti sampaikan keluh kesah ibu bapak dalam audiensi. Kami akan undang Kapolda Bali, Dinas Perhubungan, Dispenda Bali,” ujar politisi asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, ini.

Sementara I Wayan Adnyana mengatakan sangat aneh proses mengurus izin kendaraan kredit harus menunjukkan BPKB asli. “Padahal dengan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut masih kredit dari pihak finance sudah cukup sebagai syarat. Ini persoalan serius. Kami yakin kasus seperti ini bukan sekali, tetapi berulang kali. Maka harus disikapi serius,” kata Adnyana. 

Kasubdit Regident Polda Bali Kompol Andi Prihastomo menolak berkomentar perihal tersebut. 7 nat 

Komentar