nusabali

Rp 85 Miliar untuk Bebaskan Lahan

  • www.nusabali.com-rp-85-miliar-untuk-bebaskan-lahan

“Pembebasan lahan Underpass dan pelebaran jalan Simpang Unud sebesar Rp 85 miliar lebih, tepatnya Rp 85.485.132.100. Anggaran ini sudah masuk pada APBD Perubahan 2017”

MANGUPURA, NusaBali

Proyek pembangunan Underpass (jalan bawah tanah) Simpang Patung Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, sampai saat ini masih terus berproses. Perkembangan terbaru, hampir dipastikan anggaran yang disiapkan Pemkab Badung berubah. Sementara pembebasan lahan sendiri ditarget rampung Oktober 2017 mendatang.

Terungkap dalam draf APBD Perubahan 2017 yang kini sedang dibahas eksekutif bersama legislatif, anggaran pembebasan lahan yang semula Rp 100 miliar kini menjadi Rp 85 miliar lebih. Anggaran ini sudah termasuk penataan atau pelebaran Simpang Unud yang berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan.

“Iya, anggaran yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan Underpass dan pelebaran jalan Simpang Unud sebesar Rp 85 miliar lebih, tepatnya Rp 85.485.132.100. Anggaran ini sudah masuk pada APBD Perubahan 2017,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung IB Surya Suamba, Sabtu (17/6).

Dalam pembebasan lahan proyek Underpass, ada sekitar 60 are yang akan terkena dampak. Seluas 35 are merupakan lahan milik Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, sedangkan lahan hak milik penduduk seluas 25 are. Adapun lahan yang terkena dampak pelebaran Simpang Unud di Kecamatan Kuta Selatan seluas 4,5 are.

Terkait target pembebasan lahan, menurut Surya Suamba sedang dipercepat. Kemungkinan tidak butuh lama lagi semua sudah tuntas. “Kami targetkan pembebasan lahan tuntas Oktober 2017,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sampai saat ini belum ada kendala dalam pembebasan lahan. Sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan terus dilakukan. Namun mengenai besaran uang ganti rugi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim appraisal.

Pemerintah pusat sendiri melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah bersurat ke Badung tertanggal 22 Mei 2017. Isi surat nomor : PR.01.02-Mn/456 tersebut perihal Percepatan Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai. Salah satu poin dari surat itu adalah Bupati Badung diminta segera memproses pembebasan lahan. *asa

Komentar