nusabali

Kembali Keluar Surat Perintah, Pembongkaran Tower Bodong Berlanjut di Badung

  • www.nusabali.com-kembali-keluar-surat-perintah-pembongkaran-tower-bodong-berlanjut-di-badung

Total ada 31 tower bodong yang akan dibongkar, tersebar di lima kecamatan.

MANGUPURA, NusaBali
Setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung bakal kembali melakukan eksekusi tahap kedua. Hal ini menyusul terbitnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023, yang isinya memerintahkan untuk membongkar menara telekomunikasi atau Base Transcivier Station (BTS) tak berizin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sesuai isi surat perintah dari bupati, pembongkaran tower bodong di wilayah Gumi Keris akan dimulai pada 12 Juni 2023. Ada 31 tower bodong, sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.

Lokasi tower tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni kecamatan Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal. Sejauh ini hanya di Kecamatan Petang yang tidak ada tower bodong.

“Pembongkaran tahap kedua ini berdasarkan surat perintah bupati. Pembongkaran akan kami mulai 12 Juni 2023. Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei,” ujar Suryanegara, Kamis (8/6).

“Dalam tahapan persiapan pembongkaran, kami juga bersurat ke PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang akan dirobohkan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tahap pertama sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tertanggal 6 April 2023. Puluhan tower yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Pembongkaran tower mulai dilakukan, Senin (10/4). Dalam proses pembongkaran itu turut disaksikan langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Hadir mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

“Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa kala itu. 7 ind

Komentar