nusabali

Bandar dan Tiga Selebgram Streamer Judi Online Diringkus

  • www.nusabali.com-bandar-dan-tiga-selebgram-streamer-judi-online-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Tim Siber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meringkus seorang bandar dan tiga streamer judi online jenis Slot jaringan Kamboja, Senin (31/5) pukul 09.00 Wita.

Adapun para tersangka, yakni GPP,28, (laki-laki berperan sebagai bandar) dan tiga perempuan berperan sebagai streamer masing-masing berinisial FL,30, JIS,22, dan DPL,20. 

Para tersangka ini ditangkap di empat lokasi berbeda. Tersangka GPP ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai studio promosi judi online di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Tersangka FL dan DPL ditangkap di kos tempat tinggal masing-masing di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sementara tersangka JIS ditangkap di kos tempat tinggalnya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Kamis (1/6) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini setelah hampir setahun lamanya Tim Siber Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Awalnya ditemukan tiga akun fanspage Facebook (FB) melakukan live streaming promosi judi online. Ketiga akun tersebut lalu didalami dan diduga mengandung unsur perjudian.

Kombes Satake Bayu mengungkapkan tiga akun fanspage FB tersebut adalah atas nama Mami Queen. Akun ini live dengan link URL: HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580. Jumlah pengikutnya sebanyak 70.000 dan 10.000 like. Berikutnya, fans page FB atas nama Zona Baper. Akun ini live dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509. Jumlah pengikutnya sebanyak 125.000 dan 13.000 like. Terakhir, akun fans page FB Julehot Gimang. Akun ini live dengan URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859. Jumlah pengikutnya 5.100 dan 2.900 like. 


Meski telah mengantongi tiga link fanspage FB tersebut, polisi tidak mudah mengetahui idenitas pemeran (streamer) dalam video tersebut, sebab mereka menggunakan topeng saat live. Namun demikian polisi tidak menyerah begitu saja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah hampir setahun lamanya, polisi menemukan tiga akun Instagram yang diduga kuat milik dari ketiga akun fanspage FB tersebut. Ketiga akun IG dimaksud adalah LEI_OFFICIAL.ID. Akun ini merupakan milik akun fanspage FB Mami Queen. Jumlah postingan di IG ini sebanyak 284. Pengikut sebanyak 33,5K. Akun ini juga mengikuti 1.177 akun lainnya. Akun ini live dengan link URL: HTTPS://WWW.INSTAGRAM.COM/LEI_OFFICIAL.ID/ alias Mami Queen alias Ocong.

Berikutnya akun IG DARAMANISKU20 yang diduga milik akun fanspage FB Zona Baper. Jumlah postingan di akun ini sebanyak 18. Pengikutnya 52,4K dan mengikuti 2.843. Akun ini live menggunakan link URL: HTTPS://WWW.INSTAGRAM.COM/DARAMANISKU20/ alias Dara. Terakhir akun IG atas nama JULIAINDSR_ yang diduga milik akun fans page FB Julehot Gimang. Jumlah postingan pada pada akun ini sebanyak 6. Pengikut akun ini sebanyak 28,5K, dan mengikuti sebanyak 2.385K. Akun ini live menggunakan link URL: HTTPS://WWW.INSTAGRAM.COM/JULIAINDSR_/ alias Juju.

"Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisi dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik Jo Pasal 55 aua 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ungkap Kombes Satake Bayu. 

Sementara Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra yang turut hadir dalam kegiatan jumpa pers kemarin mengatakan penangkapan para tersangka ini setelah Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali mengetahui tiga akun IG tersebut di atas. Ketiga akun IG itu diketahui berada di wilayah Badung. Dari sanalah dilakukan penelusuran hingga akhirnya dilakukan penangkapan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, judi online yang dijalankan atau dipromosikan para tersangka ini merupakan jenis judi slot jaringan Kamboja. Tersangka DPL membeli server dari Kamboja dan mempekerjakan tiga orang tersangka lainnya sebagai streamer. Para streamer ini digaji Rp 10 juta perbulan oleh tersangka GPP.


Tersangka GPP merekrut tiga perempuan cantik sebagai streamer karena selain cantik mereka juga merupakan selebgram yang memiliki pengikut ribuan orang. GPP mengontrak sebuah rumah di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Rumah tersebut di dalamnya disulap jadi seperti studio yang dibagi dalam tiga ruangan untuk ditempati para streamer. 

"Para tersangka ini memiliki dua peran. Tiga tersangka berperan sebagai streamer untuk membuat prosi di Facebook dan Instagram dan satu tersangka sebagai bos atau koordinator atau bandar. Para tersangka ini merupakan jaringan judi online internasional. Pengakuan para tersangka mereka beroperasi setahun terakhir," ungkap AKBP Ranefli. 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tabanan ini mengungkapkan omset yang mereka dapatkan dari judi online ini selama sebulan puluhan sampai ratusan juta rupiah. "Kalau sepi bisa sampai puluhan juta rupiah. Sebaliknya kalau ramai keuntungan bisa ratusan juta rupiah. Bandar menggunakan jasa ketiga perempuan cantik ini untuk menarik banyak pelanggan," lanjut perwira melati dua di pundak ini. 

Adapun barang bukti yang diamankan sebagian besar merupakan perangkat elektronik, antara lain 3 unit monitor merk Aoc 24 inch warna hitam, 3 unit monitor merk Airo 24 inch warna hitam, 1 unit keyboard merk Altec warna silver hitam, 1 unit keyboard merk Imperion warna hitam, 2 unit mouse merk Sades warna hitam. Berikutnya 2 unit webcam merk Nemesis warna hitam, 2 unit HP, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya serta screenshoot akun fans page FB dan akun IG.

"Para tersangka dan barang bukti kita amankan di Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Salah satu yang perlu dikembangkan adalah uang yang mereka dapatkan dari hasil tindak pidana ini. Kami perlu koordinasi dengan pihak bank, sebab transaksinya semua melalui bank," pungkas AKBP Ranefli yang kemarin juga didampingi Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko. 7 pol

Komentar