nusabali

Polres Klungkung Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • www.nusabali.com-polres-klungkung-ringkus-3-pelaku-penyalahgunaan-narkoba

SEMARAPURA, NusaBali.com - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus serangkaian Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari sejak 10 Mei - 25 Mei 2023. Para tersangka dikeler di Mapolres Klungkung saat press rilis, Rabu (31/5/2023) pagi.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan dan pemetaan jaringan oleh tim intelijen dan Tim Tindak Operasi Antik Agung 2023 Polres Klungkung.

Tim Operasi Antik Agung yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba AKP I Made Sudarta, pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 01.30 Wita mengamankan 2 orang dengan inisial T dan IK di TKP gang buntu Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Klungkung.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa 1  buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1  buah tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening.

Selanjutnya dari hasil pengembangan kedua pelaku inisial T dan IK, Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dan melakukan pemetaan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan GA, di pinggir jalan objek wisata Tukad Unda di wilayah Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa  1 plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto; 1 plastik klip berwarna bening berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,12 gram netto;  1 pembungkus plastik klip berwarna bening dengan bertuliskan klip plastik warna merah; 2 tabung plastik kecil menyerupai peluru berwarna bening. 

"Modus operandi dari ketiga tersangka inisial T, inisial IK, dan inisial GA menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I (jenis shabu) diperoleh dengan cara membeli dan jumlah barang bukti sabu dari ke 2 TKP yaitu 3 paket shabu dengan berat keseluruhan berjumlah : 0,79 gram brutto atau 0,41 gram netto," ujar Kapolres Klungkung didampingi Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba AKP I Made Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kasi Propam AKP I Made Sutama.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung kini para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar. *wan

Komentar