nusabali

Tiga Junkie Shabu Ditangkap di Bangli

  • www.nusabali.com-tiga-junkie-shabu-ditangkap-di-bangli

BANGLI, NusaBali - Sat Resnarkoba Polres Bangli menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba. Ketiga tersangka diamankan dalam Operasi Antik Agung 2023 yang digelar selama 16 hari, sejak 10 Mei 2023 hingga 25 Mei 2023.

Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan satu tersangka yang ditangkap merupakan residivis yakni Selamet Harianto. Dia diamankan tim opsnal pada Senin (15/5) di wilayah Kelurahan Bebalang, Bangli tepatnya di seputaran jalan Muhammad Hatta. 
Selamet diamankan bersama seorang pria bernama Sodakoh Maliki. Yang saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, dari keduanya ditemukan narkoba jenis shabu. 

Dari tangan tersangka Selamet ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 0,33 gram bruto. Sedangkan tersangka Sodakoh alias Dakoh, ditemukan 0,10 gram bruto dari tas pinggang miliknya. "Selamet ini merupakan seorang residivis. Pada tahun 2018 silam, dia sempat terjerat kasus narkoba yang ditangani oleh Polresta Denpasar, dan divonis 5 tahun penjara," jelasnya Senin (29/5). 

Lebih lanjut, Dakoh mengaku diajak Selamet ke Bangli. Yang bersangkutan akan mengambil tempelan narkoba. Dakoh pun sudah membawa narkoba yang sebelumnya dia beli dari seseorang berinisial CK. "Dia mau diajak ke Bangli karena rencananya setelah ambil barang, akan mengkonsumsi narkoba bersama di kosnya yang berlokasi di Jalan Sedap Malam," sebutnya.

Tersangka berikutnya, bernama I Gede Murta diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangli pada Rabu (10/5). Buruh bangunan di Gianyar ini kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 0,22 gram bruto, saat berada di jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bebalang, Bangli. 

Saat diinterogasi, dirinya sengaja datang ke Bangli, untuk ketemuan dengan seorang wanita kenalannya dari Facebook berinisial RN. Rencananya, ia akan mengkonsumsi narkoba bersama di kos RN, yang beralamat di jalan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 7 esa

Komentar