nusabali

Sidang Vonis Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai Bank, Nova 18 Tahun, Rahman 20 Tahun

  • www.nusabali.com-sidang-vonis-dua-terdakwa-pembunuh-pegawai-bank-nova-18-tahun-rahman-20-tahun

Terdakwa Nova Sandi yang merupakan pacar korban pun sempat menyatakan penyesalan. “Saya menyesal,” ujarnya sambil berjalan menuju sel tahanan.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan pegawai bank, Gusti Agung Mirah Lestari, 42, berakhir. Terdakwa, Nova Sandi Prasetya, 31 yang merupakan pacar korban divonis hukuman 18 tahun. Sementara rekannya, Rahman, 28,  yang menjadi eksekutor dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Suarta pada Selasa (30/5), kedua terdakwa lolos dari hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. Keduanya hanya dijerat Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Nova Sandi dan 20 tahun penjara untuk terdakwa Rahman. Untuk putusan terdakwa Rahman, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun untuk putusan terdakwa Nova Sandi turun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Menanggapi hukuman tersebut, kedua terdakwa yang ditemui usai sidang menyatakan menerima. Terdakwa Nova Sandi yang merupakan pacar korban pun sempat menyatakan penyesalan. “Saya menyesal,” ujarnya sambil berjalan menuju sel tahanan.

Terungkap dari tuntutan jaksa, modus menghabisi korban, Gung Mirah berawal dari keinginan terdakwa Nova Sandi untuk mengambil mobil milik pacarnya tersebut. Tetapi karena tidak memiliki pengalaman, terdakwa Nova sandi yang tinggal  di kampung Gombong, Kelurahan Pasir Gombong,  Cikarang Utara, Bekasi itu  kemudian menghubungi terdakwa Rahman dan  menyampaikan niatnya tersebut. 

Petani berusia 28 tahun  yang tinggal di Dusun Sidojaya, Lampung itu bersedia membantu dan mengatakan akan menyusul ke Bali setelah mendapatkan gaji. Pada tanggal, 19 Agustus 2022, Rahman tiba di Bali dan dijemput Nova Sandi di pasar Sukawati, Gianyar. Keduanya kemudian menyusun rencana untuk menjalankan aksinya. Pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar, pukul 10.00 Wita terdakwa Nova Sandi  menghubungi korban Gung Mirah,  memintanya untuk menjemput. Terdakwa Nova Sandi kemudian menyetir dan membawa korban yang duduk di depan dan Rahman berkeliling di pantai.

Setelah itu, dengan alasan mengantar terdakwa Rahman, mereka menuju ke terminal. Dalam perjalanan, Rahman membekap mulut dan mencekik korban dan menarik korban ke belakang. Korban  berteriak, Rahman kemudian melilitkan tali tas pinggang miliknya ke leher korban sampai korban meninggal dunia. Setelah Gung Mirah meninggal, kedua terdakwa menuju Pelabuhan Gilimanuk. Di pertengahan jalan, jenasah korban dibuang di pinggir jalan. Kedua terdakwa kemudian menyeberang dan menghubungi Gogon, untuk menjual mobil tersebut. Mobil milik Gung Mirah kemudian dibawa ke Solo dan dijual dengan harga Rp25 juta. Nova Sandi dan Rahman kemudian membagi hasil penjualan mobil tersebut. 7 rez

Komentar