nusabali

Polisi Mulai Buru Pengguna Kripto

Terima Pembayaran Kripto, Pengelola Rental Mobil Diringkus

  • www.nusabali.com-polisi-mulai-buru-pengguna-kripto

Pembayaran melalui kripto ini sasarannya adalah warga negara asing, hasil penjualan seperti ini untungnya lebih besar setelah kripto ditukar ke rupiah.

DENPASAR, NusaBali
Seorang pengelola jasa rental mobil (rentcar) berinisial TS,33, diringkus aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Senin (29/5) pukul 12.00 Wita. TS ditangkap karena menyewakan mobil dengan tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran seperti yang diatur dalam UU, melainkan menerima pembayaran memakai Kripto. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya iklan di media sosial telegram prosi menawarkan rental mobil dibayar menggunakan kripto. Menerima informasi tersebut, aparat Siber Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap rumahnya di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi ‘Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tidak Menggunakan Rupiah Dalam A). Setiap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran; B). Penyelesaian Kewajiban Lainnya Yang Harus Dipenuhi Dengan Uang; Dan/atau C). Transaksi Keuangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 ayat (1) JO 21 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang’ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah menggunakan uang rupiah. Terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Tindakan tegas ini sebagai peringatan bagi pengusaha lainnya untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (30/5). 

Sementara Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah polisi berhasil memancingnya dengan cara menyewa mobil pakai transaksi kripto. "Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat. Kita coba lakukan penyelidikan dan menemukan nomor WA yang digunakan untuk iklan di media sosial," ungkapnya. 


Melalui nomor WA yang tercantum di grup Telegram polisi minta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether). Tersangka mengirimkan foto barcode wallet USDT. Selanjutnya disepakati harga sewa mobil selama tiga hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Tim yang melakukan penyamaran tidak langsung membayar penuh. Terlebih dahulu dikirimkan DP sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. 

"Akhirnya, Senin (29/5) siang tim yang melakukan pengamanan menangkap tersangka di rumahnya di Jimbaran, Badung. Penangkapan itu dilakukan setelah tim yang melakukan penyamaran telah bayar lunas sewa mobil sesuai dengan perjanjian.

Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa screenshoot akun Indodax, screenshot akun Telegram, screenshoot postingan mempromosikan rental pada grup Telegram, dan screenshoot komunikasi Telegram. Selain itu diamankan juga satu unit HP merk Infinix Smart 7, kartu ATM Bank BCA, uang tunai sejumlah RP 3,4 juta, dan 1 unit mobil Pajero Sport.

"Tersangka ini mulai memasang iklan di Telegram sejak Maret 2023. Pembayaran melalui kripto ini sasarannya adalah warga negara asing. Hasil dari penjualan seperti ini untungnya lebih besar setelah kripto ditukar ke rupiah," pungkasnya. Terkait transaksi ini, Pemprov Bali bersama pihak terkait sebelumnya menyatakan akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan pimpinan OPD Bali terkait di Jayasabha Denpasar, Minggu (28/5). 7 pol

Komentar