nusabali

Minuman Fermentasi Tradisional Didorong Masuk RPIK

  • www.nusabali.com-minuman-fermentasi-tradisional-didorong-masuk-rpik

SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng menginginkan industri minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043. 

Usulan ini dinilai sangat masuk akal, mengingat Buleleng memiliki potensi industri minuman fermentasi dan destilasi di beberapa desa. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Buleleng bersama eksekutif di Ruang Gabungan Komisi, Senin (29/5). Ketua DPRD Buleleng yang memimpin rapat mengatakan potensi minuman fermentasi dan destilasi khas tradisional Bali cukup tinggi di Buleleng. Seperti arak Desa Les, Desa Madenan, Desa Tembok di Kecamatan Tejakula, tuak, dan beberapa minuman fermentasi dari buah-buahan juga sudah dikembangkan pelaku usaha. 

“Sebenarnya kita berharap sekali ini bisa didorong menjadi salah satu industri unggulan di Buleleng dan kami usulkan untuk bisa masuk dalam lampiran Ranperda RPIK ini,” terang Supriatna. 

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Dewa Made Sudiarta mengatakan, terkait penambahan substansi industri unggulan dalam RPIK tersebut, sudah sempat dikaji. Bahkan saat pengusunan draf ranperda RPIK, tim sudah berkonsultasi dengan Pemprov Bali. 

Hasil evaluasi draf Ranperda tersebut mengamanatkan minuman fermentasi destilasi tradisional khas Bali ini tidak boleh dimunculkan dalam substansi RPIK. Sebab jika dimunculkan akan mengarah ke komersial dan investasi negatif yang tidak bisa dilakukan sembarang industri. 

“Selain itu minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali ini sudah dinaungi dan diatur dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020. Pelaku usaha dan perajin arak diwadahi koperasi. Nanti koperasi yang menjalin kemitraan dengan pelaku industri dan perusahaan minuman beralkohol. Karena mikol hanya boleh diproduksi oleh perusahaan yang memang punya legalitas,” jelas Sudiarta. 

Menurutnya koperasi yang mewadahi pelaku usaha minuman fermentasi di Buleleng sudah berjalan. Hanya saja sempat terhenti saat Pandemi Covid-19. Dia pun menegaskan, koperasi-koperasi ini akan didorong untuk diaktifkan kembali. Sehingga produk minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali kembali bisa mengisi kebutuhan pelaku usaha mikol yang ada. 7k23

Komentar