nusabali

99,85 Persen Tanah Badung Bersertifikat, Diharapkan Tarik Investor dan Genjot Perekonomian Meski Konversi Lahan Mengambang

  • www.nusabali.com-9985-persen-tanah-badung-bersertifikat-diharapkan-tarik-investor-dan-genjot-perekonomian-meski-konversi-lahan-mengambang

MANGUPURA, NusaBali.com - Sebanyak 228.137 atau 99,85 persen bidang tanah di Badung sudah bersertifikat sesuai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Capaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada penanam modal dan mendukung perputaran ekonomi.

Andry Novijandri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali membeberkan, hanya tersisa 4.798 bidang tanah di Badung yang belum bersertifikat. Itu pun tidak semua berupa bidang tanah yang bisa disertifikatkan lantaran termasuk jalan, unsur geografis, dan lainnya.

"Kabupaten Badung sudah memenuhi syarat sebagai 'kabupaten lengkap'. Selain itu, keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ada di enam kecamatan juga menjadi panglima arah pembangunan di Badung," ujar Andry di sela Deklarasi/Launching Badung Kabupaten Lengkap, Kamis (26/5/2023) sore.

Dalam acara yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menambahkan bahwa tinggal satu komponen tata ruang yang sedang digodok. Setelah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR lengkap, pihaknya tengah menggodok Rencana Teknis Ruang Kawasan (RTRK).

"Ini akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor untuk berinvestasi di Badung. Tinggal melakukan migrasi data ke digital untuk mempermudah akses informasi maupun peta bidang tanah dalam proses investasi," imbuh Giri Prasta usai acara.

Pernyataan Bupati Badung asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini sebagai bentuk penegasan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto. Hadi menyebut sertifikasi tanah di Badung bakal berdampak besar terhadap perekonomian.

Disimak dari sudut pandang pemerintah, sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum terhadap status tanah dan penanam modal yang akan memanfaatkan bidang tanah tersebut. Selain itu, sertifikat tanah juga bisa digunakan untuk hak tanggungan dari debitur sebagai modal usaha masyarakat.

Skema hak tanggungan dengan jaminan sertifikat tanah ini dinilai lebih baik daripada melepas tanah begitu saja untuk mendapatkan dana. Hadi membuka data bahwa sejauh ini sudah Rp 5.219 triliun transaksi terjadi antara pihak bank dan pemegang hak tanggungan.

"Keuntungan dari bidang tanah yang sudah bersertifikat adalah investor akan berduyun-duyun datang karena ada kepastian hukum terhadap tanah di wilayah itu. Masyarakat juga akan merasakan kesejahteraan karena wilayah yang didiami sudah terarah penataannya dan juga hak ekonomi naik," tegas Menteri ATR/BPN yang juga mantan Panglima TNI.

Di lain sisi, Giri Prasta menjelaskan bahwa dengan keberadaan RTRW, RDTR, dan nantinya diparipurnakan oleh RTRK bakal menjamin penanaman modal yang lebih sehat. Sebab, apabila suatu bidang tanah memang tidak diperuntukkan bagi pemanfaatan tertentu maka tidak akan diterbitkan izin.

"Dijamin dong, siapa sih yang mau investasi besar kalau memang peruntukannya tidak boleh. Tidak mungkin dong," kata politisi PDIP.

Namun demikian, Giri Prasta masih mengambang terkait pengendalian alih fungsi lahan. Ayah tiga anak ini memastikan bahwa lahan basah tetap akan menjadi lahan basah. Akan tetapi, dia tidak bisa berkomentar banyak soal sawah di Badung yang banyak dikaveling lantaran berada di ranah hak pribadi dan dinaungi izin berusaha. *rat

Komentar