nusabali

Pengoplos Gas asal Indramayu Diringkus

  • www.nusabali.com-pengoplos-gas-asal-indramayu-diringkus

MANGUPURA, NusaBali - Satu lagi pengoplos Gas LPG Diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Badung. Tersangkanya adalah Sunarto, 47, asal Indramayu, Jawa Barat. 

Pengoplos gas ini ditangkap di depan Alfa Mart Lukluk, Jalan Raya Kapal Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (17/5) seekitar pukul 21.00 Wita. 

Penangkapan terhadap tersangka Sunarto berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang menjual gas LPG ukuran 12 kilogram dengan harga jauh di bawah normal. Menerima informasi tersebut, aparat Polres Badung dipimpin Kanit 4 Satreskrim Polres Badung Ipda Kadek Kusmala Giri melakukan penyelidikan. 

"Awalnya kita amankan satu unti mobil Mitsubishi pick up, warna hitam DK 8210 HD saat melintas di depan Alfa Mart Lukluk. Pada saat itu mobil yang dikemudikan tersangka memuat tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 3 Kg. 

Pada saat diinterogasi, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen pembelian resmi barang tersebut," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (25/5). 

Karena terdesak dengan pertanyaan polisi, tersangka mengaku bahwa tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang dibawanya itu adalah hasil oplosan gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg yang merupakan LPG subsidi dari pemerintah. 

Kegiatan pengoplosan KTI dilakukan tersangka di tempat tinggalnya di Banjar Jelantik, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Gabanan. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah sekaligus tempat pengoplosan gas oleh tersangka. Disana ditemukan beberapa barang bukti alat pemindah isi gas LPG.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah 13 bungkus tutup tabung gas LPG 12 Kg, 1 buah besi alat congkel karet, 1 bungkus karet tabung gas LPG. Selanjutnya sebilah pisau besar, 24 buah stik besi alat pemindahan isi Gas LPG, 108 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 35 buah tabung gas ukuran 12 Kg, dan 1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam DK 8210 HD.

"Kegiatan pengoplosan ini dilakukan tersangka sudah setahun lebih lamanya. Hasil oplosan dijual ke warung-warung di Badung dengan harga murah. Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya. 7 pol

Komentar