nusabali

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawati Toko HP Disel

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-ratusan-juta-karyawati-toko-hp-disel

DENPASAR, NusaBali - Pegawai toko HP Pura-pura Ponsel, I Made Ayu Indiana Putri, 20 diringkus aparat Polsek Dekpasar Timur, Kamis (7/4). Karyawan dari I Gusti Made Adi Artawijaya itu berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan tempatnya bekerja sebesar Rp 359.976.000.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (25/5) mengungkapkan tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Barito Nomot 188, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu memanipulasi hasil penjualan HP. Kejahatan itu dilakukannya hampir satu tahun. 

"Tersangka melakukan manipulasi hasil penjualan HP seorang diri. Misalnya harga HP Rp 5 juta dia tulis Rp 4 juta. Uang Rp 4 juta disetor ke kantor, sementara Rp 1 juta masuk kantong sendiri. Itu terus dilakukannya selama hampir setahun," ungkap Kompol Sudiarta yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna. 

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini terungkap setelah korban Made Adi Artawijaya curiga dengan hasil penjualan di tokonya itu. Dari situ korban melakukan audit dan hasilnya terjadi selisih antara hasil penjualan dan jumlah barang. 

"Korban langsung melakukan pendalaman dengan cara menanyakan para karyawannya hingga akhirnya terungkap Made Ayu Indiana Putri sebagai marketing di tokonyalah yang melakukan manipulasi. Kejahatannya pernah diketahui oleh karyawan lainnya. Tersangka tak bisa ngelak selain mengakui perbuatannya," beber Kompol Sudiarta. 

Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, 1 buah buah flash disc rekaman pengakuan tersangka, 1 lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chating pengambilan uang, dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan dari tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka ini ngakunya terpaksa memanipulasi hasil penjualan karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," pungkas Kapolsek. 7 pol

Komentar