nusabali

Korupsi Rumbing, Giliran Dua Rekanan yang Ditahan

  • www.nusabali.com-korupsi-rumbing-giliran-dua-rekanan-yang-ditahan

NEGARA, NusaBali - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menerima pelimpahan tahap II terkait kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kerbau makepung, Kamis (25/5). 

Ada dua orang tersangka baru yang diserahkan dalam tahap II kali ini. Kedua tersangka anyar ini, Ni Kade Wardani (NKW), 48, dan I Ketut Wardana (IKW), 51, yang merupakan rekanan dalam pengadaan rumbing tahun 2018 lalu.

Kedua tersangka baru ini, menyusul dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun dua terpidana itu, adalah sang mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit, dan I Ketut Kurnia Artawan alias Celemong yang berperan sebagai perantara pengadaan rumbing tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said, Kamis kemarin, menyampaikan, pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, diterima dari penyidik Unit Tikipor Polres Jembrana. Sebelumnya, perkara tersangka IKW serta NKW itu pun telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya, Penuntut Umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara atas tersangka NKW dan Tersangka IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan," ujar Fajar seizin Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

Dalam penerimaan tahap II itu, Fajar mengaku, dari JPU juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan dititipkan Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Jembrana. Sementara saat masih proses penyelidikan ataupun penyidikan di Polres, tidak dilakukan penahanan fisik terhadap kedua tersangka.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka NKW dan tersangka IKW berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri," ujar Fajar yang juga selaku Humas Kejari Jembrana.

Fajar menjelaskan, terangka NKW dan terangka IKW, adalah selaku rekanan yang meminjamkan perusahan dan mendapat komisi dalam pengadaan rumbing pada tahun 2018 lalu. 7 ode

Komentar