nusabali

Overstay, Dua WNA Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-dua-wna-dideportasi
  • www.nusabali.com-overstay-dua-wna-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu (18/5) lalu. Dua WNA yang dideportasi masing-masing dari Amerika Serikat dan Australia. Keduanya telah menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.

Dua WNA yang dideportasi itu berinisial JWH, 26, asal Amerika Serikat dan MB, 72, asal Australia. Pendeportasian pertama dilakukan terhadap JWH pada Rabu (17/5) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Proses penderportasian terhadap JWH menggunakan maskapai Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago).

“Tindakan tegas ini diambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Minggu (21/5).

Sugito mengatakan, JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dan keterangan JWH, lanjut Sugito, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA). JWH memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 27 Februari 2023.

“Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makan,” jelasnya.

Sementara, penderportasian terhadap MB, WNA asal Australia dilakukan pada pada Kamis (18/5), melalui Bandara Ngurah Rai. Tindakan tegas ini diambil karena MB juga overstay lebih dari 60 hari. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan VoA pada 6 Februari 2023 dengan tujuan berlibur dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 7 Maret 2023.

“Dari pemeriksaan, MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari satu bulan,” jelas Sugito.

Atas pelanggaran itu, Imigrasi akhirnya mendeportasi MB menggunakan maskapai Jetstar JQ38 menuju Australia. “Terhadap kedua WNA itu, dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Sugito. 7 dar

Komentar