nusabali

Polsek Blahbatuh Amankan Pencuri Paket Jasa Ekspedisi

  • www.nusabali.com-polsek-blahbatuh-amankan-pencuri-paket-jasa-ekspedisi

Sebanyak 5 buah Iphone dijual secara online, satu buah lagi dipakai sendiri. 

GIANYAR, NusaBali 
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar mengamankan Risman, 29, asal Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. Risman dibekuk setelah terbukti bersalah mencuri sejumlah paket berisi Iphone dari kantor ekspedisi di Kecamatan Gianyar. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian Rp 54 juta. 

Informasi di lapangan, peristiwa bermula ketika JNE Express Denpasar mendapat komplin dari Toko Good Ponsel karena paket kirimannya kurang yaitu 6 unit Iphone 11 Pro 256 GB. JNE Denpasar meneruskan komplin customer tersebut kepada Kantor JNE Cabang Gianyar. Selanjutnya JNE Cabang Gianyar melakukan penelusuran paket kiriman serta melakukan pengecekan CCTV di kantor tersebut. Dalam rekaman CCTV pada Rabu 12 April 2023 pukul 04.00 Wita, ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya masuk ke kantor JNE Cabang Gianyar dengan cara merusak dinding belakang kantor yang terbuat dari triplek. 

Pelaku masuk ke dalam area sortir selanjutnya menuju transit keranjang kurir atas nama I Wayan Juliana. Pelaku mengambil sebuah paket barang. Pelaku kemudian membawa paket barang menuju gudang belakang kamar mandi. Beberapa saat kemudian pelaku keluar dari gudang belakang dan masih dalam keadaan membawa paket barang lalu kembali menuju transit keranjang kurir atas nama I Wayan Juliana. Pelaku meletakkan paket barang di tempat semula. Akibatnya JNE Cabang Gianyar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 54 juta. 

Atas peristiwa tersebut, Kepala Kantor JNE Cabang Gianyar Ni Wayan Sekarini melapor ke Polsek Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung melakukan penyelidikan. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, mencari petunjuk yang ada di TKP,” ujar Kompol Tama, Minggu (21/5). Berdasarkan penyelidikan itu, anggota berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitas terduga pelaku.

Sampai akhirnya, Jumat (19/5) sekitar pukul 13.00 Wita, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya di Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Kompol Tama. 

Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak atau menjebol dinding triplek bagian belakang lalu masuk ke dalam Kantor JNE. “Enam unit Iphone yang dicuri, sebayak lima unit dijual secara online dan 1 unit dia pakai sendiri,” ungkap Kompol Tama. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli kebutuhan anaknya. “Pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Tama. 7 nvi

Komentar