nusabali

Soal Bandesa Nyaleg, JMW: Bedakan Tugas Sakala dan Niskala

  • www.nusabali.com-soal-bandesa-nyaleg-jmw-bedakan-tugas-sakala-dan-niskala

DENPASAR, NusaBali.com - Bandesa yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) menjadi polemik. Ada yang tidak mempermasalahkan karena belum diatur secara gamblang, ada pula yang membahas etika agar tidak mempolitisasi adat.

Satu dari beberapa bandesa yang maju di Pemilu 2024 adalah I Ketut Wisna. Pria yang lebih populer disapa Jero Mangku Wisna (JMW) ini tarung ke DPD RI daerah pemilihan (dapil) Bali saat masih berstatus sebagai Bandesa Adat Kesiman. Salah satu desa adat tua di Kecamatan Denpasar Timur.

Kata JMW, desa adat memiliki otoritas dan supremasi tersendiri yang cenderung terpisah dari lembaga pemerintahan. Di samping itu, dijelaskan JMW, ranah keuangan adat tidak berkaitan dengan lembaga pemerintahan lantaran berasal dari internal desa adat sendiri.

"Desa adat adalah tatanan, struktur organisasi local genus yang ada di Bali. Dan hierarkinya juga dilindungi oleh Pasal 18B UUD 1945. Namun, tatanan adat berbeda dengan tatanan pemerintahan," buka JMW saat mendaftarkan diri sebagai baceleg DPD RI ke KPU Provinsi Bali baru-baru ini.

Kalau pun ada hibah dari pemerintah, lanjut JMW, tidak lantas keuangan adat adalah keuangan negara. Sebab, bukan merupakan dana yang dialokasikan khusus. Pernyataan ini merujuk kepada syarat bacaleg untuk mengundurkan diri dari lembaga yang dibiayai oleh keuangan negara.

"Dana desa adat dari sebelumnya itu berasal dari internal desa adat. Ada sifatnya paturunan (iuran), ada sifatnya dari hasil usaha desa seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD), ada bagha utsaha, dan lain-lain. Sumber utamanya dari sana," imbuh JMW.

Di samping itu, JMW mengklaim tidak ada keberatan dari krama Desa Adat Kesiman soal dirinya nyaleg. Sambung JMW, pangayah di Desa Adat Kesiman berasal dari berbagai latar belakang termasuk bermacam partai politik. Namun, semua bersatu kalau sudah berurusan dengan adat.

Kalau pun harus mundur dari posisi bendesa, dijelaskan JMW, prosesnya tidak segampang mengajukan surat pengunduran diri. JMW menjelaskan bahwa bandesa adalah banda desa (penyambung krama) yang dipilih oleh paruman desa adat dan kaadegang (diangkat) secara sakala dan niskala.

"Menjadi bandesa adalah dharmaning adat saya. Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk memilih dan dipilih yang tidak bisa dicampuri oleh adat. Ini adalah dharmaning negara saya," tegas JMW.

Bagaimana dengan kemungkinan ada Paruman Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan keputusan soal bandesa nyaleg? JMW menjawab, desa adat tidak memiliki atasan. MDA hanyalah forum dan tidak berwenang memberikan instruksi kepada desa adat.

Jelas JMW, atasan seorang bandesa adalah paruman desa adat. Keputusan soal dirinya undur diri menjadi bendesa atau tidak tergantung hasil paruman (musyawarah) Desa Adat Kesiman. Di mana, hal ini sudah tidak hanya masuk dalam tatanan sekala namun juga niskala.

"MDA bukan atasan desa adat. Tidak berwenang memberikan instruksi namun masih bisa mengimbau. Atasan kami adalah paruman desa adat," sebut JMW.

Namun demikian, JMW menegaskan bahwa pihaknya juga tunduk kepada keputusan KPU RI. Apabila memang harus mundur sebagai bandesa maka hal ini akan diserahkan ke keputusan paruman di desa adat.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, bakal mengkonsultasikan isu ini ke KPU RI. Meskipun tidak spesifik, dalam PKPU, dijelaskan Lidartawan, ada poin yang membahas soal isu ini namun tidak langsung merujuk ke posisi bandesa adat.

"Dari pertemuan dengan DPRD Provinsi Bali dan Pemprov Bali, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sudah menyarankan untuk mundur meskipun tidak ada klausul tertulis," ungkap Lidartawan saat dijumpai baru-baru ini.

Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut bakal segera dilakukan antara KPU RI, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI. Apabila memang diputuskan bahwa bendesa harus mundur pasca menjadi daftar caleg tetap (DCT) maka mutlak.

Lidartawan juga membeberkan, isu ini secara tidak langsung terkait dengan berkas daftar riwayat hidup bacaleg. Kalau memang memposisikan diri sebagai pekerja swasta bukan bandesa maka tidak akan bermasalah. *rat

Komentar