nusabali

87 Persen Kain Endek Dibuat di Luar Bali

  • www.nusabali.com-87-persen-kain-endek-dibuat-di-luar-bali

DENPASAR, NusaBali - Survei Universitas Hindu Indonesia (Unhi) mengungkapkan bahwa hanya 13 persen kain tenun endek Bali yang beredar di masyarakat merupakan produk asli yang dibuat di Bali. Sementara 87 persen sisanya merupakan produk luar Bali yang mendompleng atau melabeli diri dengan nama kain tenun endek Bali.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Suastini Koster saat menutup pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap III Tahun 2023, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Bali, Denpasar, Senin (8/5). 

“Kita tidak alergi dengan produk dari luar. Tapi sampaikan bahwa ini tenun dari Troso, ini tenun dari Jepara, ini tenun dari Palembang, ini tenun dari NTT. Jangan semua dinamakan endek Bali,” ujar Putri Koster. 

Putri Koster mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan songket Bali yang kini mulai tersisih dengan adanya songket bordir. Dia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak serta merta menjiplak motif songket Bali karena ada undang-undang hak cipta dan sanksinya.

“Titiang sampaikan kepada bapak/ibu, itu produk ilegal karena motifnya mengambil songket yang sudah punya sertifikat kekayaan intelektual komunal dan Pemerintah Provinsi Bali mewakili masyarakat Bali,” tegas Putri Koster. 

“Minimal kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” imbuhnya.


Putri Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama melestarikan kain tradisional Bali. Seperti halnya dengan kain tenun double ikat yang hanya ada di tiga negara, yaitu Jepang, India, dan Indonesia. Dan, di Indonesia hanya ada di Bali, tenun double ikat Tenganan Pegringsingan yang ada di Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem.

Menurutnya kita perlu belajar dari Desa Tenganan Pegringsingan dalam menjaga warisan leluhurnya. “Mereka menenun, mereka menjual, dan mereka juga yang pertama memakainya,” ujar Putri Koster. 

Hal tersebut juga didukung dengan adanya aturan, awig-awig, dan pararem yang mengharuskan masyarakat Desa Tenganan untuk hanya menggunakan kain tenun Pegringsingan saat melaksanakan yadnya di desa. 

Putri Koster meminta agar upaya pelestarian ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Bali, apapun sukunya, apapun agamanya, jika telah berada di Bali wajib untuk turut melestarikan budaya dan tradisi Bali. 7 cr78 

Komentar