nusabali

MDA Bahas Kontribusi Pendatang di Pasamuan Agung

  • www.nusabali.com-mda-bahas-kontribusi-pendatang-di-pasamuan-agung

Pada Pasamuan Agung 2023 MDA Bali, salah satu yang dibahas adalah pararem soal dudukan berisi teknis mengenai dana kontribusi yang harus dibayarkan oleh penduduk pendatang kepada desa adat.

MANGUPURA, NusaBali
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan aturan soal kontribusi pendatang atau dikenal dengan pararem terkait dudukan akan dibahas dalam Pasamuan Agung 2023.

“Pararem soal dudukan itu pedomannya sedang kita bahas. Nanti akan diketahui semua, dalam Pasamuan Agung bulan Agustus akan dibahas,” ujar Ida Penglingsir Putra Sukahet di Badung, Sabtu (6/5/2023).

Pararem soal dudukan ini berisi teknis mengenai dana kontribusi yang harus dibayarkan oleh penduduk pendatang kepada desa adat, di mana saat ini Pemprov Bali merancang aturan agar seluruh desa adat mendaftarkan awig-awig (peraturan adat) dan pararem sebagai teknisnya ke Dinas Pemajuan Desa Adat (PDA).

Dengan demikian, kata dia, maka akan ada hukum yang melindungi, karena selama ini kerap terjadi penyalahgunaan sehingga perlu pedoman bersama untuk dudukan.

“Nanti semua harus buat pararem dudukan, supaya aman dan bersih. Desa adat dapat dana sesuai hukum yang berlaku,” kata Ida Penglingsir Putra Sukahet.

Secara teknis, lanjutnya, saat ini Dinas PDA dan MDA Bali sedang merancang pedoman pararem dudukan, kemudian selanjutnya 1.493 desa adat yang ada di Pulau Dewata dapat mengajukan awig-awig dan pararem masing-masing untuk diverifikasi.

Ida Penglingsir Putra Sukahet mengakui nantinya setiap desa adat memberikan nominal dudukan yang berbeda. Namun, menurutnya, hal itu wajar asalkan masih dalam angka yang masuk akal.

“Nominal berbeda tapi yang penting logis, nanti itu akan diverifikasi oleh MDA Bali dan Dinas PMA. Nah, nanti yang terlalu tidak masuk akan kita panggil,” jelasnya.

Dia menargetkan seluruh desa adat dapat mendaftarkan pararem dudukan setidaknya hingga 2024, sembari tetap mensosialisasikan kepada penduduk pendatang mengenai aturan ini.

“Itu harus disosialisasikan supaya terjadi hubungan harmonis, digugah kesadarannya, karena warga pendatang kan juga menikmati keamanan, kenyamanan, kerukunan untuk beraktivitas serta mencari penghidupan,” kata dia.

Selanjutnya desa adat juga harus bisa menjamin keamanan tersebut, kata dia, sehingga biaya kontribusi pendatang yang dibayarkan berguna secara maksimal. 7 ant

Komentar