nusabali

521 Pengajuan Paspor WNI Ditolak Imigrasi

Tiga Kantor Imigrasi Catat Terbitkan 31.276 Paspor

  • www.nusabali.com-521-pengajuan-paspor-wni-ditolak-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali - Sepanjang Januari-April 2023, Kantor Imigrasi yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menerbitkan 31.276 pengajuan paspor oleh Warga Negara Indonesia (WNI). 

Meski demikian, ada juga 521 permohonan pembuatan paspor yang ditolak. Penolakan terbanyak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, yakni sebanyak 352 permohonan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali Barron Ichsan, mengatakan dari tiga Kantor Imigrasi di Pulau Dewata, masing-masing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja, tercatat ada 31.276 penerbitan paspor. “Terbanyak di Kanim (Kantor Imigrasi) Denpasar yakni 17.433 permohonan. Kemudian Kanim Ngurah Rai sebanyak 9.874 permohanan, dan Kanim Singaraja sebanyak 3.969 permohonan. Catatan ini dari Januari-April 2023,” jelasnya, Kamis (4/5).

Menurut Barron Ichsan, adanya ribuan WNI yang mengajukan permohonan paspor, artinya ada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab itu berpotensi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini disebabkan seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai bangkit setelah pandemi Covid-19. Meski demikian, tidak semua pengajuan paspor oleh WNI disetujui. Ada sejumlah faktor yang memicu gagalnya pengajuan paspor.

“Dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya, itu tidak serta merta, karena ada berbagai faktor penilaian oleh petugas,” katanya.

Selama empat bulan berjalan, kata Barron Ichsan, ada 521 permohonan paspor yang ditolak. Untuk permohonan paspor yang ditolak itu masing-masing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebanyak 352 permohonan. Kemudian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 54 permohonan dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 115 permohonan.

“Dari total 521 permohonan paspor yang ditolak, rinciannya pada Januari ada 136 permohonan yang ditolak, Februari ada 170 yang ditolak, Maret ada 121 yang ditolak, dan April ada 94 permohonan pembuatan paspor yang ditolak. Ini di tiga kantor Imigrasi kita,” jelas Barron Ichsan. 7 dar

Komentar