nusabali

Praperadilan Rektor Unud Kandas, Rektor Unud Prof Antara Tetap Berstatus Tersangka

  • www.nusabali.com-praperadilan-rektor-unud-kandas-rektor-unud-prof-antara-tetap-berstatus-tersangka

Hakim menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan penyidik sudah memiliki 3 alat bukti yang sah untuk digunakan menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

DENPASAR, NusaBali - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU melawan Kejati Bali dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (2/5). 

Dengan putusan ini, Prof Antara tetap menyandang status tersangka dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

Dalam putusannya di hadapan penasihat hukum pemohon yang dikomando Gede Pasek Suardika dan Tim Kejati Bali sebagai termohon, hakim tunggal Agus Akhyudi menyatakan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Prof Antara. “Dalam pokok perkara, yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," ujar hakim Agus Akhyudi dalam putusan yang dibacakan satu jam mulai pukul 14.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Dalam putusan, hakim menilai permohonan atas tidak sahnya penetapan tersangka Prof Antara tak berdasar. Hakim menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan penyidik sudah memiliki 3 alat bukti yang sah untuk digunakan menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. 

“Penetapan tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan,” tegas hakim dalam putusan.


Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo ditemui usai pembacaan putusan Praperadilan menyatakan menghormati putusan hakim Praperadilan. "Ini telah menguatkan bahwa kami (tim penyidik, Red) telah melaksanakan proses hukum sesuai SOP dan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Agus Eko. “Kami harap hal ini menegaskan kambali dan membantah opini miring selama ini apa yang dilakukan Penyidik Kejati Bali adalah pesanan oknum dan subjektif. Kejati Bali selalu melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," tegasnya.

Sementara itu, Prof Antara melalui perwakilan tim penasihat hukum, Dr Nyoman Sukandia mengatakan tetap menghormati putusan hakim tunggal praperadilan. “Apapun putusan hakim harus kita hormati,” jelasnya usai sidang. 

Ditambahkannya, pihaknya akan tetap menunggu kelanjutan nanti dan tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli yang berkompeten dari universitas ternama dan kredibel yang dalam sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka Rektor Unud Prof Antara tidak sah karena terlebih dahulu harus dibuktikan yakni ada hasil audit kerugian keuangan negara. "Saya masih berharap mudah-mudahan kejaksaan melakukan ekspose sendiri berdasarkan hasil auditnya. Kalau nanti hasil audit sama dengan BPK, silahkan," kata Nyoman Sukandia.

Seperti diketahui, ada 7 permohonan dalam Praperadilan Rektor Unud melawan Kejati Bali. Diantaranya membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat penetapan tersangka Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Prof Antara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomer: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2022. 

Prof Antara juga meminta hakim membatalkan pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan penyidik pada, Rabu (29/3) lalu. Dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) terhadap Prof  Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng selaku pemohon. 7 rez

Komentar