nusabali

Satlantas Tabanan Tilang Pengendara Nopol Nyeleneh

  • www.nusabali.com-satlantas-tabanan-tilang-pengendara-nopol-nyeleneh

TABANAN, NusaBali - Satlantas Polres Tabanan melakukan penilangan terhadap kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu yang dijaring adalah Mitsubishi Xpander dengan nopol B3LT saat melintas di jalan utama Gilimanuk-Denpasar. Mobil ini diberhentikan personel Satlantas Polres Tabanan di Jalan Ir Soekarno Tabanan, Jumat (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita. 

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan pemilik kendaraan tersebut adalah orang luar Bali. Dia ke Bali rencananya mau menjemput bosnya. "Kami berhasil stop saat patroli di Bypass Ir Soekarno," jelasnya. 

Akibat nopol yang dimodifikasi tersebut, pengemudi dikenakan tilang dan STNK ditahan. Sedangkan nopol atau plat yang asli telah dipasang. "Orangnya ngaku salah, persuasif dan plat sudah diganti," terang AKP Kanisius Franata. 

Menurutnya, kendaraan tidak menggunakan spesifikasi TNKB tak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, pada UU ini juga, tertulis plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. 

Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009  pasal 280. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bebernya. 7des

Komentar