nusabali

Pengangguran Tertangkap Basah saat Ambil Ganja di Tong Sampah

  • www.nusabali.com-pengangguran-tertangkap-basah-saat-ambil-ganja-di-tong-sampah

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria pengangguran berinisial AS diringkus aparat Satres Narkoba Polres Badung di Jalan Mudu Taki VI, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (12/4) pukul 17.30 Wita.

Dari tangan pria asal Denpasar Selatan tersebut diamankan barang bukti berupa 50 paket ganja kering dengan berat total 349,58 gram. 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan pers, Selasa (18/4) mengatakan penangkapan terhadap tersangka AS berasal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut aparat Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap saat ambil narkoba di dalam tong sampai di pinggir Jalan Mudu Taki. 

"Sebelum tersangka berhasil ditangkap, anggota kami rutin patroli di sekitar lokasi penangkapan. Akhirnya, Rabu (12/4) melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan pada saat mengambil sesuatu di dalam tong sampah. Anggota kami langsung mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi dan penggeledahan," ungkap AKBP Teguh. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka AS sebelum dipegang polisi sempat membuang tas kain warna biru yang diambilnya dasi dalam tong sampah. Setelah dicek ternyata tas yang dibuangnya berisi 50 paket ganja kemasan kecil yang setelah ditimbang seberat 349,58 gram. 

Mendapati barang haram tersebut, tersangka gak berkutik selain mengakui barang tersebut adalah ganja kering. Ganja kering tersebut dikirim seseorang yang dikenalnya lewat WA berinisial G. "Saat diinterogasi dari pengakuan pelaku ia mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang ia ketahui berinisial G yang perintah awalnya pelaku disuruh mengambil paketan narkotika tersebut untuk ditempel kembali sesuai perintah. Tersangka sendiri tidak mengetahui di mana posisi dari G pemasok ganja tersebut," ungkap AKBP Teguh yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Aji Yoga Sekar.

Selain mengamankan tersangka AS, selama operasi cipta kondisi sebelum Operasi Ketupat Agung 2023, Polres Badung juga meringkus 10 orang tersangka lainnya. Para tersangka ini terdiri dari 5 orang pengedar dan 6 orang pengguna. Mereka semua terdiri dari 9 kasus. Adapun total barang bukti yang diamanka dari tangan para tersangka yakni, habu seberat 3,15 gram netto, ganja seberat 349,58 gram netto, dan tembakau gorilla seberat 21,32 gram netto.

Selain berhasil mengamankan para tersangka narkoba juga mengamankan tersangka tindak pidana umum. Terdiri dari pencurian pemberatan satu kasus dua tersangka, pencurian motor dua kasus dua tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor dan sejumlah alat tukang. 7 pol

Komentar