nusabali

Tim Saber Pungli Bali OTT Dua Pegawai UPPKB Cekik

  • www.nusabali.com-tim-saber-pungli-bali-ott-dua-pegawai-uppkb-cekik

DENPASAR, NusaBali.com - Dua pegawai dari Kementerian Perhubungan yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan Ida Bagus Ratu Suputra, 47, ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023) dini hari.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pukul 03.45 Wita saat menerima uang pungutan liar dari pengemudi yang melanggar aturan.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber Pungli yang terdiri dari personel Polda Bali, Kejati Bali, Inspektorat Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7.228.000 dan sejumlah dokumen seperti SIM, buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (kir), STNK, dan lainnya.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah Tim Saber Pungli Bali menerima laporan dari masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

Sebelum melakukan OTT tim melakukan undercover dengan cara melakukan penyamaran. Pada saat itulah  langsung dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka ini melakukan pungutan liar kepada pengemudi yang melanggar. Pengemudi yang melanggar tonase dimintai uang dimintai uang Rp 20.000-Rp 50.000. Pelanggar kubikasi dimintai uang Rp 100.000. Pengemudi yang tidak bawa buku kir bisa dimintai uang Rp 100.000-Rp 200.000," ungkap Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso.

Perwira melati tiga di pundak yang menjabat sebagai Irwasda Polda Bali ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, sebab pegawai yang jaga di tempat penimbangan itu dilakukan secara bergantian.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. *pol

Komentar