nusabali

Perempuan Mafia Mobil Rental Diringkus

Pengusaha Rental Mobil Apresiasi Polda Bali

  • www.nusabali.com-perempuan-mafia-mobil-rental-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Tersangka dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, Ni Putu Erayanthi yang ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.

Erayanthi dikenal sebagai mafia penggelapan mobil oleh kalangan pengusaha rental mobil di Bali. Keberhasilan polisi menangkap Putu Erayanthi disambut gembira pengusaha rental mobil. Bahkan mereka kirim karangan bunga ucapan terimakasih kepada Polda Bali yang telah berhasil membongkar kasus ‘tipu gelap’ yang meresahkan tersebut.

Salah seorang pengusaha rental, Mikael Anak Agung Rai Putra mengatakan ada dua unit mobil miliknya ditarik paksa dari tangan tersangka Putu Erayanthi. Penarikan paksa dua unit mobil tersebut setelah mendapat informasi kalau tersangka yang dikenal dengan nama Erayanthi itu adalah mafia penggelapan mobil.

Rai Putra menjelaskan dirinya mulai bisnis rental mobil sejak 2021. Selama bergelut dengan bisnis tersebut, dirinya bekerja sama dengan pengusaha rental lainnya. "Kami pengusaha bisnis rental mobil saling support. Kalau ada partner yang butuh mobil banyak, sementara kita belum punya klien kita siap support teman yang membutuhkan," ungkap Rai Putra kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/4) pagi.

Rai Putra menjelaskan dari perusahaannya Bali Agung Trans men-support tiga unit mobil Expander kepada rental Ayu Cuk Trans yang merupakan partner bisnisnya. Nah, Ayu Cuk Trans menyewakan mobil-mobil itu kepada Erayanthi. Setelah selesai batas waktu, tiga unit mobil yang disewakan itu tidak dikembalikan kepada Ayu Cuk Trans.

"Pada saat itu Ayu Cuk Trans membutuhkan 12-13 unit mobil. Sebagai partner saya turut mensupport. Saya percaya karena partner dan diberi sewa sebulan. Sudah selesai batas waktu tetapi mobil tak bisa ditarik. Dari Ayu Cuk Trans mengatakan mobil tersebut berada di Erayanthi. Erayanthi dikenal sebagai mafia," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Rai Putra langsung mencari keberadaan mobil miliknya, hingga akhirnya dua unit bisa ditarik paksa. "Saya tahu Erayanthi ini tidak beres dari anggota grup rental kami. Mengetahui hal itu, saya cari mobil dan ditarik paksa," lanjutnya. Dirinya berterimakasih kepada Polda Bali yang telah berhasil membongkar kejahatan Erayanthi. "Terima kasih Polda Bali. Selama ini kami resah dengan kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka," tandasnya.

Tersangka Erayanthi sendiri diringkus aparat Dit Reskrimum Polda Bali di salah satu kos elite di Desa Muding, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa (4/4) lalu. Penangkapan terhadap tersangka ini setelah Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung menerima total 13 laporan polisi tentang tipu gelap dan pemalsuan dokumen. Sebanyak 12 korban melaporkan mobil rental mereka digelapkan tersangka dengan modus rental. Sementara satu laporan lainnya tentang pemalsuan dokumen.

Berdasarkan laporan para korban, kejahatan yang dilakukan tersangka dilakukan sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Sebelum akhirnya ditangkap, tersangka sempat dipanggil dua kali namun tidak dihiraukannya. Bahkan Polda Bali harus mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka. Awalnya polisi kesulitan menangkap tersangka karena sering pindah tempat tinggal.

"Kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka ini marak terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Tersangka ini memanfaatkan kesempatan bangkitnya pariwisata Bali saat ini, dimana banyak pengusaha rental menyewakan mobil. Ada 10 laporan diterima oleh Polda Bali, 2 laporan ditangani Polresta Denpasar, dan 1 laporan ditangani Polres Badung," ungkap Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (6/4).

Penipuan dan penggelapan mobil itu dilakukan dengan dua modus. Pertama, tersangka menyewa kendaraan rental, lalu digadai. Kedua, tersangka mendatangi sesorang untuk berutang dengan jaminan kendaraan rental yang disewanya dari tempat rental. Dari 9 laporan penipuan dan penggelapan mobil yang ditangani Dit Reskrimum Polda Bali, total ada enam kendaraan rental yang dijual tersangka. Sementara tiga kendaraan lainnya dijadikan jaminan di tempat peminjaman uang.

Selain melakukan penipuan dan penggelapan mobil, tersangka juga lihai melakukan pemalsuan dokumen. Tersangka ini menawarkan SHM dengan objek tertentu. Kemudian tersangka meminjam uang. Namun ternyata dokumen tersebut palsu. Kepalsuan dokumen itu karena tidak diakui oleh BPN. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 700 juta. Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan ini seorang diri. Uangnya digunakan untuk gaya hidup mewah. Gonta-ganti kendaraan, tinggal di kos elite dan sebagainya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372, 378, dan 266 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Sampai saat ini baru Ni Putu E yang ditetapkan jadi tersangka. Perkaranya masih terus dikembangkan. Secara logika, kejahatan yang dilakukan tersangka ini pasti ada pihak yang membantunya. Seperti pemalsuan dokumen berupa SHM, tersangka ada yang membantu," ungkap AKBP Suratno. *pol

Komentar