nusabali

Desa Adat Abiansemal Haturkan Guru Bendu Piduka Usai Dua Minimarket Langgar Catur Brata Panyepian, Pelanggar Justru Tidak Hadir

  • www.nusabali.com-desa-adat-abiansemal-haturkan-guru-bendu-piduka-usai-dua-minimarket-langgar-catur-brata-panyepian-pelanggar-justru-tidak-hadir

MANGUPURA, NusaBali.com - Dua minimarket dari satu perusahaan nasional di wilayah Desa Adat Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung melanggar catur brata panyepian pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Rabu (22/3/2023) lalu.

Dua minimarket bermerek terkenal di Banjar Aseman dan Banjar Pande itu didapati menyalakan lampu oleh Pecalang Desa Adat Abiansemal saat berpatroli. Atas kejadian tersebut, satu brata panyepian yakni Amati Geni telah dilanggar.

Tepat pada Purnama Sasih Kadasa, Rabu (5/4/2023) malam, prajuru Desa Adat Abiansemal melaksanakan upacara pamrascita dan Guru Bendu Piduka. Upacara tersebut dilaksanakan di Kahyangan Tiga Desa Adat Abiansemal dengan biaya upacara ditanggung oleh pelanggar.

"Malam ini (kemarin) tepat pada Purnama Sasih Kadasa, kami prajuru Desa Adat Abiansemal melaksanakan upacara pamrascita dan Guru Bendu Piduka untuk memohon pangampunan atas pelanggaran catur brata oleh dua gerai minimarket," tutur I Wayan Sukarma, 56, Bendesa Adat Abiansemal usai upacara.

Jelas Sukarma, biaya upacara ditanggung oleh pelanggar dengan total dana Rp 1,5 juta yang diserahkan pada Senin (3/4/2023) lalu. Sementara pada saat upacara dilaksanakan, tidak ada satu pun perwakilan dari pelanggar yang hadir untuk menuntaskan upacara khususnya Guru Bendu Piduka.

"Sudah kami undang untuk hadir menyaksikan dan ikut sembahyang namun ternyata tidak ada yang hadir," ungkap Sukarma yang juga Penyarikan MDA Kecamatan Abiansemal.

Berdasarkan keterangan dari manajemen minimarket, pelanggaran tersebut terjadi karena kesalahan teknis. Di mana, sistem penerangan gerai diatur secara otomatis melalui timer. Kesalahan pengaturan timer sebelum Hari Suci Nyepi inilah yang membuat lampu gerai menyala.

Kata Sukarma, pelanggaran ini baru pertama kali terjadi maka belum ada sanksi khusus diberikan. Akan tetapi, paruman desa adat bakal digelar apabila pelanggaran terjadi lagi di Hari Suci Nyepi tahun berikutnya untuk diterapkan sanksi.

"Pada prinsipnya, kami tidak menginginkan denda atau diberikan dana kompensasi sebab ini berkaitan dengan kesucian Nyepi. Yang kami minta hanyalah kepatuhan terhadap aturan adat demi tegaknya adat dan budaya Hindu di Nusantara," tandas bendesa asal Banjar Batanbuah. *rat

Komentar