nusabali

Diperiksa sebagai Tersangka, Rektor Universitas Udayana Mangkir

  • www.nusabali.com-diperiksa-sebagai-tersangka-rektor-universitas-udayana-mangkir

"Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang,"

DENPASAR, NusaBali

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejati Bali pada Senin (3/4) kembali mangkir. Ini kali kedua Prof Antara tak menghadiri panggilan penyidik.

Sebelumnya, Prof Antara mangkir saat dipanggil sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. "Hari ini ada pemanggilan tersangka INGA (I Nyoman Gde Antara, red). Yang bersangkutan dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir," jelas Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra yang dikonfirmasi Senin siang.

Dia menyebutkan belum ada keterangan dari Prof Antara ataupun penasihat hukumnya alasan tidak hadirnya orang nomor satu di Unud ini. "Sampai batas waktu jam kerja selama bulan puasa pukul 15.00 Wita, saya konfirmasi penyidik belum menerima surat keterangan tidak hadirnya yang bersangkutan. Sampai sekarang kami tidak tahu alasannya," jelas Putu Eka Sabana.

Sementara itu, Juru Bicara Rektorat Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp mengatakan pihak Unud telah mengirimkan surat kepada Kejati Bali untuk penjadwalan ulang.

"Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang," kata Senja. Surat tersebut, kata Senja telah diterima melalui tanda terima 31 Maret 2023 oleh pihak Kajati Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum mengatakan bahwa surat penyampaian yang dilayangkan Rektor Universitas Udayana tidak diterima penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.

Selain Prof Antara, ada enam saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa. Termasuk tiga pejabat Unud yang sudah menjadi tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS. Tiga lainnya mahasiswa dan internal Unud. “Keenam saksi ini sudah datang dan memberikan keterangan untuk tersangka IGNA (I Nyoman Gde Antara, red),” lanjutnya.

Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.

Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez, ant

Komentar