nusabali

Bule Ukraina Pemilik KTP Palsu Dijebloskan ke Lapas

  • www.nusabali.com-bule-ukraina-pemilik-ktp-palsu-dijebloskan-ke-lapas

DENPASAR, NusaBali - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap bule asal Kryinin Rodion dalam kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. 

“Sebelumnya kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih ditahan Penyidik Polda Bali. Hari ini sudah dilimpahkan dan langsung kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha pada Jumat (31/3).

Sebelumnya, Kryinin Rodion bersama empat orang lainnya yaitu WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ), Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung sebagai tersangka dalam pembuatan KTP palsu.

Kelima tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.

Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” lanjut Rudy. 7 rez

Komentar