nusabali

Rektor Unud Praperadilan-kan Kejati Bali, Terkait Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi SPI Unud

  • www.nusabali.com-rektor-unud-praperadilan-kan-kejati-bali-terkait-penetapan-tersangka-dalam-kasus-korupsi-spi-unud

Dalam gugatannya, Prof Antara meminta hakim Praperadilan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejati Bali, juga membatalkan pencekalan ke luar negeri.

DENPASAR, NusaBali
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dalam kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.

Tak hanya Rektor Unud Prof Antara, gugatan Praperadilan ini juga dilayangkan dua pejabat Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu IMY tak mengajukan Praperadilan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, gugatan Praperadilan untuk Prof Antara didaftarkan oleh Komang Nila Adnyani. Dengan nomor register No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof Dr I Nyoman Gede Antara MEng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali. Sementara untuk tersangka I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra juga didaftarkan Komang Nila Adnyani dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps. 

Ada 11 anggota penasihat hukum yang tercantum dalam kuasa Prof Antara, yakni Dr Nyoman Sukandia SH MH, Gede Pasek Suardika SH MH, Rama Gemingkar Matram SH, Riska Rety SH MH, Rahmat Sulistyo SH, David Nikidemus SH, Seraphine Woro Widiastuti SH, Ni Made Murniati SH, I Putu Mega Marantika SH, Komang Nila Adnyani SH dan I Gede Bagus Ananda Pratama SH. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan terkait Praperadilan dengan pemohon Prof Antara dengan termohon Kejati Bali. Disebutkan jika Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Prof Antara yang dilakukan Kejati Bali. “Kami sudah menunjuk Agus Akhyudi untuk memimpin sidang pada, Senin 10 April mendatang,” jelas Astawa.

Sementara untuk sidang Praperadilan dengan pemohon I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra akan disidangkan oleh hakim tunggal I Wayan Yasa yang akan digelar, Selasa (11/4) mendatang. Penasihat Hukum Rektor Unud Prof Antara yang diwakili Gede Pasek Suardika mengatakan gugatan Praperadilan yang dilakukan ini merupakan hal yang biasa. Terkait materi Praperadilan, mantan anggota DPR dan DPD RI ini mempertanyakan status tersangka Prof Antara. Apalagi dalam kasus ini disebutkan adanya kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka yang mencapai ratusan miliar. 

“Parameternya apa, tiba-tiba ada kerugian negara sebesar itu,” ujar Pasek Suardika. 
Dalam gugatannya, Prof Antara meminta hakim Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bali sesuai surat penetapan tersangka Nomor- Print 329B/N,1/Fd,2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan Prof Antara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomer: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2022.

Prof Antara juga meminta hakim membatalkan pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan penyidik pada, Rabu (29/3). Dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) terhadap Prof  Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng selaku pemohon. Menanggapi gugatan Praperadilan tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan jika sampai hari ini (kemarin) belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang Praperadilan dengan termohon Rektor Unud, Prof Antara. “Tentunya terkait proses hukum ini (Praperadilan, red) akan kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang Pra Peradilan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta. 

Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez

Komentar