nusabali

Perkuat Penegakan Hukum, Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

  • www.nusabali.com-perkuat-penegakan-hukum-indonesia-teken-perjanjian-ekstradisi-dengan-rusia
  • www.nusabali.com-perkuat-penegakan-hukum-indonesia-teken-perjanjian-ekstradisi-dengan-rusia
  • www.nusabali.com-perkuat-penegakan-hukum-indonesia-teken-perjanjian-ekstradisi-dengan-rusia

MANGUPURA, NusaBali.com – Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Rusia berlangsung lancar di Hilton Bali Resort Nusa Dua, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Badung, Bali pada Jumat (31/3/2023) siang.

Gelaran ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan gelaran penandatanganan perjanjian ekstradisi hari ini merupakan lanjutan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal-balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara Indonesia dan Rusia di Moskow, pada Jumat (13/12/2019) silam.

“Perjanjian ekstradisi sudah kami sepakati di tahun 2019, ketika itu saya pergi Moskow menandatangani Mutual Legal Assistance in Criminal Matters dengan Rusia,” ujar Yasonna usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Jumat (31/3/2023) siang.

Ia menambahkan, hubungan diplomatik Indonesia dengan Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana.

“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” tambahnya.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

“Ini sangat penting karena dapat menolong kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana transnasional crime. Banyak transnasional crime berupa cyber crime seperti pencucian uang, narkotika, korupsi dan lain-lain. Sehingga dengan perjanjian ekstradiksi ini memudahkan kami untuk bekerjasama antar negara. Ini sangat penting dan tidak hanya dengan Rusia saja,” terangnya.

Yasonna juga menyampaikan, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya Indonesia untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan.


Foto: (Kanan) Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko. -RIKHA SETYA

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko mengucapkan terima kasihnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly yang telah menggelar Upacara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Ekstradisi kali ini.

“Kami harap ini menjadi langkah yang baik untuk memperkuat kerjasama antar dua negara. Sekarang saya yakin kami memiliki dasar hukum untuk bekerjasama menindak kejahatan dan kerjasama ini akan lebih sistematis dan produktif ke depannya,” harapnya.

Ia turut menilai, perjanjian ini merupakan hal yang sangat sangat penting dan sekaligus dapat memberi panduan teknis untuk prosedur ekstradisi bagi para pelaku kejahatan termasuk para terpidana yang telah menerima vonis.

“Tentunya semua warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib mematuhi hukum di sini. Jadi jika mereka melanggar hukum mereka dapat diproses dengan hukum yang ada di Indonesia, terlepas dari apapun asal negara mereka,” pungkasnya. *ris





Komentar