nusabali

Mengenal Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud yang Kini Diajukan Sebagai Situs Cagar Budaya Nasional

Cikal Bakal Pendirian Unud Sebagai Perguruan Tinggi Tertua di Bali

  • www.nusabali.com-mengenal-fakultas-ilmu-budaya-fib-unud-yang-kini-diajukan-sebagai-situs-cagar-budaya-nasional

Dengan FIB sebagai cagar budaya masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar akan adanya peristiwa sejarah pendidikan pendirian perguruan tinggi pertama di Bali.

DENPASAR, NusaBali
Fakultas Ilmu Budaya (sebelumnya bernama Fakultas Sastra) Universitas Udayana (Unud) menyimpan sejarah perkembangan pendidikan tinggi di Bali. Pendirian Fakultas Sastra yang pada awalnya menjadi cabang Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjadi cikal bakal pendirian Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi tertua di Pulau Dewata.

Nilai sejarah tersebut terlihat ketika memasuki lobi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unud di Jalan Pulau Nias, Denpasar. Adanya Patung Dewi Saraswati setinggi sekitar 3 meter dan dua prasasti di dinding sekitarnya merupakan saksi sejarah pendirian Fakultas Ilmu Budaya. Tidak tanggung-tanggung, peresmian FIB pada 29 September 1958 silam dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) Dr Made Sri Satyawati SS MHum mengatakan FIB merupakan cikal bakal pendirian Unud, sehingga otomatis kampus pertama Unud memang berada di Jalan Pulau Nias, sebelum berkembang ke Jalan Sudirman, hingga ke kampus Jimbaran seperti saat ini.

"Fakultas Ilmu Budaya (Fakultas Sastra) adalah cikal bakal Universitas Udayana sudah ada sejak 64 tahun lalu," ujarnya kepada NusaBali, Rabu (29/3). Sri Satyawati mengungkapkan, bahwa civitas akademika FIB memiliki inisiatif mengajukan FIB sebagai cagar budaya untuk melindungi nilai sejarah yang ada di dalamnya. Sayangnya inisiatif tersebut lahir baru belakangan setelah bangunan FIB dirombak total untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah mahasiswa setiap tahunnya.

Beruntung sejumlah benda cagar budaya dan struktur cagar budaya masih dipertahankan pada saat renovasi gedung FIB, sehingga FIB masih bisa mengajukan diri sebagai situs cagar budaya. Adapun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah lokasi dapat disebut sebagai situs cagar budaya apabila di dalamnya mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya. Situs Cagar Budaya Fakultas Ilmu Budaya Unud sendiri mengandung 2 struktur cagar budaya dan 6 benda cagar budaya, berupa sejumlah prasasti, patung, kolam, hingga tiang bendera yang digunakan saat peresmian FIB tahun 1958.

"Jika tidak diajukan menjadi cagar budaya, FIB akan hilang jejaknya, padahal ini merupakan sejarah adanya pendidikan tinggi di Bali," sebut Sri Satyawati akademisi Sastra Indonesia, FIB Unud ini. Setelah diajukan pada tahun 2019, Situs Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana resmi ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat Kota Denpasar pada 2021. Setahun kemudian Situs Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana naik statusnya menjadi peringkat Provinsi Bali. Dan, tahun ini bersama empat situs cagar budaya lainnya di Bali, Situs Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana diajukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjadi situs cagar budaya peringkat nasional.

Foto: Dekan FIB Unud, Dr Made Sri Satyawati SS MHum  

"Saya sangat bahagia karena situs cagar budaya FIB ini bisa diajukan ke tingkat nasional. Sebelumnya tidak terpikirkan oleh kami semua, tetapi menjadi kenyataan. Mudah-mudahan bisa menjadi cagar budaya peringkat nasional sehingga cikal bakal pendidikan tinggi di Bali tidak akan hilang," ujar Sri Satyawati yang merupakan putri mendiang Guru Besar Sastra Indonesia Prof Dr I Wayan Bawa.

Sri Satyawati menjelaskan merawat sejarah awal Unud sangat penting bagi pihaknya untuk mengingatkan akar berdirinya Unud kepada para civitas akademika Unud. Apalagi FIB merupakan wadah program studi humaniora seperti arkeologi, sejarah, dan antropologi, sehingga menjadi sebuah kewajiban moral bagi FIB menjaga warisan sejarah pendirian Unud. Lebih jauh Sri Satyawati mengungkapkan pihaknya juga berencana menjadikan situs cagar budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana sebagai cikal bakal museum pendidikan tinggi di Bali. Jadi museum tersebut juga akan memamerkan siapa saja sosok-sosok yang punya jasa membangun pendidikan tinggi di Bali.

"Siapa yang memprakarsai pendidikan tinggi akan kami cari nanti," cetusnya. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha menyebut penetapan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana sebagai situs cagar budaya sangat tepat mengingat nilai sejarah yang ada di dalamnya. Dengan ditetapkan FIB sebagai cagar budaya masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar akan adanya peristiwa sejarah pendidikan di Bali, yaitu pendirian perguruan tinggi pertama di Bali.

"Di kawasan itu pernah terjadi peristiwa sejarah, peninggalan-peninggalannya masih ada. Cikal bakalnya Unud kan di situ, apalagi itu diresmikan oleh Presiden Soekarno," ujar Arya Sugiartha. Mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar ini mengatakan setelah berusia minimal 50 tahun sebuah warisan budaya layak untuk diusulkan menjadi cagar budaya. Ia pun berharap struktur dan benda cagar budaya yang ada di dalam situs cagar budaya FIB Unud tetap dipelihara, dirawat, dan tetap dijaga keasliannya.

Arya Sugiartha menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses pengajuan lima situs cagar budaya peringkat Provinsi Bali menjadi peringkat nasional. Selain Situs Cagar Budaya FIB Unud juga ada Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun, Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, Situs Cagar Budaya Pura Blanjong, dan Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan.

"Lima (situs) cagar budaya kita ajukan ke peringkat nasional. Mudah-mudahan nanti bisa disetujui," jelasnya. Untuk diketahui, sejak mulai dilaksanakan pada tahun 2013, sudah ratusan cagar budaya ditetapkan di Bali meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan situs cagar budaya. Sebanyak 113 cagar budaya merupakan cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota dan 230 cagar budaya peringkat provinsi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur. Sementara itu belum satu pun cagar budaya di Bali yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. *cr78

Komentar