nusabali

Penyalur Pekerja Migran Turki Dituntut 7 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-penyalur-pekerja-migran-turki-dituntut-7-tahun-penjara

Faktanya sesampai di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang mereka dapatkan dari terdakwa.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Buleleng yang terlantar di Turki, dan videonya sempat viral di media sosial pada Maret 2022, masih melekat dari ingatan masyarakat. Kasus tersebut dibawa ke ranah pidana oleh para PMI yang menjadi korban dan kini telah masuk tahap persidangan.

Dua penyalur PMI tersebut, Komang Puja Rasmiasa,33, dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri,39, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam sidang dengan agenda bacaan tuntutan, Selasa (28/3), di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, beserta hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari. Sedangkan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Buleleng Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana.

Dalam persidangan itu, JPU menyatakan terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri terbukti melakukan perbuatan perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 11 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007. Kedua terdakwa membuat job letter untuk meyakinkan pekerjaan para korban 13 PMI itu agar bisa terkesan bisa bekerja di Turki. Namun, faktanya sesampai di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang mereka dapatkan dari terdakwa. Hal ini lantas membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.

Kedua terdakwa hanya memberikan visa holiday dan membuat bookingan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Sekarno Hatta, Jakarta. Begitu tiba di Turki, para terdakwa tidak mendapatkan tempat tinggal sebagaimana yang dijanjikan oleh para terdakwa. Mereka ditempatkan di sebuah mes dengan kondisi jauh dari layak.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Komang Puja dan AA Kade Ratna Sawitri dengan pidana penjara selama 7 tahun. Mereka juga didenda masing-masing Rp 400 juta, subsidair masing-masing delapan bulan pidana kurungan.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar biaya restitusi kepada para korban, dengan jumlah yang berbeda-beda. Apabila biaya restitusi tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan dalam membacakan amar tuntutannya, JPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Dalam perbuatannya, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, berbuat sopan selama menjalani persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum," kata Alit Pidada.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Agenda siding, pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa. *mz

Komentar