nusabali

Sudirta Sorot Kejujuran Calon Hakim Agung

Sebut Kurang Teliti Menerangkan Perundang-undangan

  • www.nusabali.com-sudirta-sorot-kejujuran-calon-hakim-agung

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali Wayan Sudirta menyoroti sikap kejujuran seorang calon hakim agung.

Menurut Sudirta, kejujuran sangat penting dimiliki oleh seorang hakim agung ketika menjalankan tugas. "Salah satu syarat sebagai calon hakim agung agar terpilih adalah berkata jujur dan tidak tercela," kata Sudirta dalam uji kelayakan calon hakim agung Lulik Tri Cahyaningrum di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3).

Jika tidak mampu menunjukan sikap jujur, kata Sudirta bisa dianggap melindungi lingkungannya. Bahkan, dapat dinilai melindungi keluarga bila nanti menjadi hakim agung. Selain masalah kejujuran, Sudirta juga menyampaikan agar sosok hakim agung harus teliti dalam menyebutkan peraturan perundang-undangan. Sudirta menyontohkan penyebutan UU Nomor 2 Tahun 2019 oleh Lulik.

Menurut Sudirta, seharusnya UU Nomor 2 Tahun 2019 itu berkaitan dengan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. "Ibu keliru di situ. Ibu sangat tidak teliti. Padahal, hakim agung tidak boleh keliru karena mereka berada di perkara tingkat kasasi," jelas Sudirta.

Sudirta pun, menyinggung terkait 8.000 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari 8.000 perkara, 7.000 diantaranya perkara pajak. Sementara latar belakang Lulik banyak di TUN. "Persiapan apa yang ibu lakukan, karena ibu banyak pengalaman di TUN," ujar advokat senior ini.

Anggota Fraksi PDIP ini bertanya mengenai Undang-Undang (UU) yang sedang di uji di MK (Mahkamah Konstitusi), apakah dapat menjadi batu uji pemeriksaan di MA (Mahkamah Agung), hingga dasar hukumnya. Tidak semua pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI terjawab karena keterbatasan waktu.

Namun Lulik menegaskan, jika terpilih akan menjalankan amanah dengan baik. Lalu bersinergi dengan hakim di tingkat pertama maupun kedua. Sedangkan mengenai UU yang sedang di uji di MK, Lulik menegaskan, UU tersebut masih berlaku. "Sebelum dinyatakan berubah oleh MK," ucap Lulik. k22

Komentar