nusabali

Disdukcapil Keluarkan 30 Kawi Smara

  • www.nusabali.com-disdukcapil-keluarkan-30-kawi-smara

SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung mengeluarkan 30 akte perkawinan dalam rentang 2 hari sejak 24-25 Maret 2023.

Pemberian akta perkawinan pada saat melaksanakan upacara pawiwahan (Kawi Smara) diserahkan langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta sekaligus menghadiri undangan di lokasi mempelai.

Pantauan di lapangan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ny Ayu Suwirta menyerahkan Kawi Smara, Sabtu (25/3). Di antaranya perkawinan pasangan I Putu Aditya Suriawan SE dengan Ns Ni Kdk Ayu Suterarini S Kep di Dusun Tengah, Desa Tegak, Kecamatan Klungkung. Pasangan I Putu Widnyana dengan Luh Putu Ayu Bella Silviana Anggara Dewi SM di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, dan lainnya.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Ny Sri Kasta menghadiri undangan perkawinan sekaligus menyerahkan Kawi Smara kepada pasangan Made Ady Widiatmika dengan Ni Made Risma Wati di Banjar Gingsir, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Pasangan I Nengah Juliartawan dengan Ni Wayan Melayani di Banjar Kayehan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Pasangan I Wayan Gede Artawan dengan Ni Wayan Nuryati, Dusun Papaan, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, dan lainnya.

Bupati Suwirta mengatakan, Kawi Smara merupakan program Inovasi dari Pemkab Klungkung melalui Disdukcapil dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta perkawinan. Syarat pertama yang harus dipenuhi mempelai yakni memiliki akta kelahiran, sehingga dengan Kawi Smara ini mempelai langsung mendapatkan akta perkawinan begitu upacara perkawinan selesai dilakukan. "Selain itu, Kawi Smara juga dapat berfungsi untuk memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan," ujar Bupati Suwirta.

Selain itu juga ada program dari Dinas Kesehatan yakni inovasi Kasi Nikah merupakan program inovasi dari Dinas Kesehatan Klungkung dalam memberikan pelayanan skrining, konseling, dan pelayanan kesehatan pada calon pengantin. Para calon pengantin sebelum menikah nantinya wajib melakukan pengecekan kesehatan dan kecukupan gizi agar nantinya dapat menjadi calon orang tua yang sehat. "Hal ini sebagai intervensi hulu untuk mencegah lahirnya bayi stunting," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar